-->


Empat Warga Aceh Tamiang, Terdakwa Judi Dihukum Cambuk

08 Februari, 2019, 02.27 WIB Last Updated 2019-02-07T19:27:38Z
ACEH TAMIANG - Sejumlah empat terdakwa kasus tindak pidana perjudian menjalani eksekusi cambuk, yang berlangsung di halaman Gedung Islamic Center, Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (07/02/2019).

Para terdakwa yang menjalani eksekusi cambuk diantaranya,  Suhardi alias Sisu Bin Rusman (56),  Warga Dusun Sepakat Kampung Alur Bemban, Kecamatan Karang Baru, dan Raja Faisal alias Faisal Bin Rusli (22), Warga Dusun Keluarga, Kampung Simpang Empat, Kecamatan Baru.

Kedua terdakwa tersebut melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Jinayat dengan hukuman dicambuk. Sesuai dengan Nomor print- 09/N.1.22/Euh.3/02/2019 dan nomor Putusan: 33/JN/2018/Ms-Ksg tanggal 26 Desember 2018.

Selanjutnya, dua terdakwa lainnya, Heri Kandi alias Jon Bin Alm Abdul Hamid (49), warga Dusun Keluarga Kampung Simpang Empat, Kecamatan Karang Baru, bersama  Usman alias Icik Bin Alm. M. Amin (47), melanggar pasal 18 Qanun Aceh No 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sesuai Nomor Print-10/N.1.22/Euh.3./02/2019 dan nomor putusan: 34/JN/2018/Ms-Ksg tanggal 26 Desember 2018, keduanya dijatuhi hukuman cambuk di depan umum sebanyak 9 kali dengan dikurangi masa tahanan sementara, selama 1 bulan 29 hari. Sehingga sisa hukuman yang harus dijalani sebanyak tujuh kali cambukan.

Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Samsul Rizal S.Ag, kepada para wartawan mengatakan, eksekusi hukuman cambuk terhadap 4 orang terdakwa hari ini adalah sisa dari tahun 2018 lalu yang belum dieksekusi

"Saat ini masih ada 9 terdakwa lagi yang belum menjalani eksekusi cambuk,  karena masih diproses di Kejari Aceh Tamiang. Apabila telah selesai semua berkasnya, maka ke 9 terdakwa itu akan segera kita lakukan eksekusi cambuk," sebut Samsul Rizal.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini