-->

TNI/Polri Amankan Jutaan Batang Rokok Diduga Ilegal di Aceh Selatan 

11 Februari, 2019, 18.04 WIB Last Updated 2019-02-11T11:04:24Z
ACEH SELATAN - TNI dan Polres Aceh Selatan serta petugas Bea Cukai mengamankan satu unit truck dengan nomor Polisi BL 8015 TB bermuatan 153 kardus atau setara dengan 2. 448.000 batang rokok merek Do Mild, Sabtu (09/02/2019) malam. 

Kapolres Aceh Selatan, AKBP. Dedy Sadsono, ST, Minggu malam (10/02/2019), mengatakan temuan barang Ilegal Ini berkat adanya Informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan awal petugas menemukan ratusan dus rokok yang diduga ilegal.    

"Saat itu posisi mobil trukc tersebut sudah berada di atas kapal Fery. Jutaan batang rokok Ini diduga akan dipasarkan secara Ilegal di wilayah Kabupaten Siemeulue Provinsi Aceh," terang AKBP. Dedy Sadsono, ST, di damping Dandim 0107 Aceh selatan Letkol. Inf.R Sulistiya Herlambang, di Kapolsek Labuhanhaji.   

Sementara itu, Kepala Sub seksi penindakan dan sarana operasi Bea cukai Meulaboh, Hermasnyah, mengatakan dari hasil pemeriksaan petugas bahwa pita cukai yang digunakan perusahan rokok Ini asli. Namun, salah diperuntuhkan. "Sehingga berpotensi merugikan negara mencapai Rp. 660.960.000. Dan pelaku hanya dikenakan sangsi administrasi," jelasanya. 

Rokok ilgel ini dikeluarkan Perusahan Rokok Pusaka Dewa asal Jepara-jawa Tengah dikirim  melalui Medan Sumatera Utara dan rencanaya barang ini akan dikirim ke Kabupaten Simeulue, Aceh via Kapal Feri. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan serah terima dengan Kepolisian. Selanjutnya petugas membawa supir Truck berinisial MA, 50, dan pengirim barang berinisila ZF, 41, serta barang bukti tersebut ke kantor bea cukai meulaboh untuk proses lebih lanjut.[Delfi]   
Komentar

Tampilkan

Terkini