-->








MK Mengabulkan Penambahan Waktu 12 Jam Untuk Penghitungan Suara

29 Maret, 2019, 09.03 WIB Last Updated 2019-03-29T02:03:42Z
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi pasal 383 ayat 2 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang masa perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam putusan ini, MK mengabulkan penambahan waktu 12 jam untuk penghitungan suara.

Pasal 383 ayat 2 itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Dalam hal penghitungan suara belum selesai, dan dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman di gedung MK Jakarta, Kamis 28 Maret 2019.

Sebelumnya, pasal 383 ayat 2 UU Pemilu menyatakan penghitungan suara sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara. Merujuk ini maka selesai pada pukul 00.00 hari penghitungan suara tersebut.

Dalam uji materi ini, para pemohon di antaranya Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini lalu Pemerhati Pemilu, Hadar Nafis Gumay bersama Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY).

"Kami tentu apresiasi MK yang sudah mau sidangkan secara cepat permohonan yang kami sampaikan. Dan mengabulkan sebagian besar yang kami minta. Meskipun ada sebagian lainnya dari apa yang kami mohonkan itu belum mendapatkan penyelesaian yang sepadan," kata Titi.

Titi mengungkapkan, dari lima norma yang diajukan untuk uji materi, ada tiga norma yang diterima dan dua norma yang tidak bisa diterima oleh MK.

Norma yang dikabulkan MK pertama terkait soal penggunaan identitas selain KTP elektronik. Bagi pemilih yang tidak masuk di DPT untuk tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Norma kedua soal pengurusan pindah memilih hingga H-7 dan ketiga soal perpanjangan waktu penghitungan suara TPS.[Viva] 
Komentar

Tampilkan

Terkini