-->








Pengadaan Ayam KUB Dihentikan, Kompak Minta APIP Lakukan Audit Khusus 

02 Maret, 2019, 16.45 WIB Last Updated 2019-03-02T09:45:55Z
ABDYA - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Saharuddin, meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Abdya segera melakukan audit khusus terkait pengelolaan Dana Desa tahun 2018 untuk pengadaan ayam Kampung Unggul Balitbang (KUB) di 89 gampong. 

"Audit tersebut bukan saja dilakukan terhadap Gampong-gampong yang belum menerima penyaluran bibit ayam KUB, tapi harus dilakukan juga keseluruh desa yang ikut mengganggarkan bibit ayam KUB," jelas Saharuddin kepada LintasaAtjeh.com, Sabtu (02/03/2019) di Blangpidie. 

Ia menyebutkan, ada yang aneh dalam pogram ini, jika dilihat dari segi nilai harga satuan yang mencapai Rp.12.000 per ekornya dan kenapa penggadaan tersebut ditujukan kepada salah satu rekanan saja. Padahal kalau dihitung jumlah anggaran yang digunakan tersebut hampir mencapai Rp 3 miliyar. 

"Kenapa tidak dilakukan proses lelang saja untuk lebih maksimal dan tepat waktu," sebut Sahar. Selain itu, tambah Sahar, kemampuan dan pengalaman rekanan juga patut dipertanyakan kembali, karena ini menyangkut dengan uang negara sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. 

"Jangan karena gara-gara rekanan sudah tidak mampu, baru mengintruksikan supaya uang nya untuk dikembalikan lagi, kalau begini sistem kontraknya bisa juga kita duga kalau kontrak tersebut tidak jelas atau hanya kontrak formalitas saja,"ujarnya. 

Dia mempertanyakan masalah lainnya seperti pakan dan kandang yang sudah dibelikan dan dibuat yang semua itu juga dibelanjakan menggunakan keuangan negara yang diperuntukkan untuk memberdayakan masyarakat namun tiba-tiba pengadaan bibit ayam KUB dihentikan. 

"Kita berharap agar APIP Kabupaten Abdya jangan hanya memeriksa berdasarkan uang keluar dan uang masuk saja, APIP juga harus memeriksa aturan yang telah di langar dan juga APIP harus tuntas melakukan pemeriksaan jangan hanya sebantas opname cas sebagaimana yang dilakukan selama ini, hasil opname cas itu harus di tingkatkan atau di tuntaskan sampai audit," pintanya. 

"Sesuai dengan PP No 60 Tahun 2008 sudah sangat jelas, saat ini yang bisa melakukan audit selain BPK, BPKP, Inspektorat juga punya kewenangan melakukan audit," pungkasnya.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini