-->








Polres Langsa Berhasil Ringkus Ibu Pembunuh Anak Kandungnya

28 Maret, 2019, 20.45 WIB Last Updated 2019-03-28T13:45:35Z
LANGSA - Tim Reserse Kriminal Polres Langsa berhasil meringkus pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak balitanya di Dusun Rukun, Gampong Blang, Kota Langsa, Rabu (27/03/2019), sekira pukul 09.00 WIB. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma, SIK saat press release, Kamis (28/03/2019) menyampaikan bahwa saat ini SY (22) telah diamankan di Mapolres Langsa. 

"Menurut pengakuan SY, ia tega menyiksa MH (1), yang merupakan putranya sendiri lantaran kesal terhadap suami tersangka. Karena selama ini suaminya tidak mau bekerja untuk mencari nafkah," ungkap Andy.

Saat diperiksa, sambung Andy, SY mengakui perbuatan menyiksa MH hingga akhirnya tewas di dalam bak mandi dengan cara membiarkan korban tenggelam selama 30 menit.

"Untuk motif kasus pembunuhan ini masih dalam proses penyelidikan. Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Handuk bewarna Putih," terang Kapolres yang dikenal dekat dengan semua kalangan masyarakat Kota Langsa itu.

"Atas segala perbuatannya, SY dikenakan dengan pasal 340 Jo pasal 338 KUHP Subs pasal 80 ayat (3), ayat (4) Undang-undang nomor 35, tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara, atau denda 3 Milliar rupiah," pungkas Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc.[Mahfud] 
Komentar

Tampilkan

Terkini