-->








Tim Saber Pungli Sosialisasi di Dinkes Aceh Timur

05 Maret, 2019, 11.11 WIB Last Updated 2019-03-05T04:47:15Z
ACEH TIMUR - Tim Saber Pungli Kabupaten Aceh Timur, yang dipimpin oleh Ketua Tim Kompol Warisidi dan Wakil Ketua Muhammad, SH, MH, melakukan sosialisasi mengenai 'Saber Pungli' di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur.

Kegiatan yang dilaksanakan, Selasa (05/03/2019), di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur tersebut dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kasubbag, Kepala UPTD Puskesmas, Kasubbag TU Puskesmas se-Aceh Timur dan staf Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur.

Dalam laporannya, Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Zulfikry, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur, menyampaikan bahwa pertemuan ini diikuti oleh Kepala Bidang, Kepala Seksi, Kasubbag, Kepala UPTD Puskesmas, Kasubbag TU Puskesmas dan seluruh staf Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur. 

"Seluruh peserta siap menerima materi, arahan dan bimbingan dari Tim Saber Pungli mengenai hal-hal yang menyangkut dengan pelayanan. Baik itu pelayanan kesehatan maupun Pelayanan lainnya bersifat umum yang tentunya sangat rawan akan adanya pungutan, baik yang resmi maupun illegal (liar)," ujarnya. 

Pada kesempatan tersebut, Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Aceh Timur yang juga merupakan Wakapolres Aceh Timur, menyampaikan tentang pelayanan yang berpotensi munculnya pungutan liar dalam memberikan pelayanan bagi tenaga kesehatan.

"Dalam hal pungutan liar, antara si pemberi dan penerima sama-sama dapat dijerat dengan hukum pidana tergantung berat atau ringannya kesalahan yang diperbuat," jelasnya. 

Kompol Warosidi juga mengajak semua yang hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, terima yang menjadi hak dan tolak yang bukan haknya. 

"Semoga kita semua bisa menjadi yang terbaik dalam memberi pelayanan kepada masyarakat," tandasnya.

Wakil Ketua Tim Saber Pungli, Muhammad, SH, MH, yang juga merupakan Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Timur, mengingatkan kepada peserta bahwa pedoman dalam menjalankan suatu kegiatan atau pekerjaan adalah peraturan, baik itu UU maupun peraturan hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Dijelaskannya, peraturan-peraturan yang berlaku di tempat kerja kita masing-masing sudah melalui analisa yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan sehingga tidak ada alasan untuk melakukan pungli dengan alasan tidak cukup anggaran yang ada. 

"Karena memang sudah ditelaah bahwa segala yang menjadi tupoksi dari masing-masing pegawai sudah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pekerjaan," ujarnya. 

Muhammad, juga menyampaikan perlunya memberikan pelayanan, terutama pelayanan kesehatan, yang lebih baik kepada masyarakat. Awasi staf yang bekerja di lini terdepan dalam memberi pelayanan, hindari Pungli. 

"Pimpinan daerah tidak segan-segan dalam memberi hukuman kepada siapapun, khususnya PNS/ASN, sampai kepada pemecatan sekalipun," tegasnya. 

Di akhir acara, dilakukan diskusi dan tanya jawab, antara peserta dan narasumber. Diskusi dipandu oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur dr. Zulfikry. [AY/Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini