-->








Penyuluhan Bahaya Narkoba, Isi Kegiatan Non Fisik TMMD ke-104 Kodim 0110 /Abdya 

05 Maret, 2019, 13.59 WIB Last Updated 2019-03-05T06:59:34Z
ABDYA - Jajaran Polres Aceh Barat Daya mengajak para generasi muda untuk perangi Narkoba, ajakan itu disampaikan Kasatres Narkoba Ipda Mahdian Siregar melalui Kanit 1 Idik Bripka Hilal Fadli dalam acara Penyuluhan Bahaya Narkoba yang digelar di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 5 Abdya, Senin (04/03/2019). 

Penyuluhan terhadap bahaya narkoba itu berlangsung dalam rangkaian kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-104 Kodim 0110/Abdya kegiatan non fisik di Desa Adan, Kecamatan Tangan-tangan Kabupaten setempat. 

Pada kesempatan itu Bripka Hilal menerangkan kepada para pelajar tentang penyalahgunaan narkoba yang telah merambah pada kalangan generasi milenial cenderung makin meningkat. 

Hal itu disebabkan oleh karena kurangnya pengetahuan dini terhadap bahaya narkoba, baik dari segi kesehatan maupun hukum. Lebih lanjut, Bripka Hilal juga menjelaskan tentang arti dan jenis narkoba sesuai dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009, yaitu jenis narkoba dibagi menjadi tiga bagian antara lain, narkotika psikotropika dan bahan adiktif. 

Ketiga jenis Narkoba tersebut kemudian diuraikan oleh Bripka Hilal melalui slide gambar dan video. Amatan, para siswa semuanya tercengang melihat contoh dampak dari penyalahgunaan Narkoba, bagi organ tubuh dan masa depan. 

Tambah Bripka Hilal lagi, penyalahgunaan dan Pengedar Narkoba kehidupannya akan suram masa depannya dan kebebasan hidup akan kelam di balik jeruji tahanan dalam rentang waktu yang cukup lama. 

"Ingat, dalam memerangi Narkoba Indonesia sangat keras. Warning dari hukuman ini yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, atau denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliyar. Maka dari itu jauhi Narkoba," Demikian Ungkap Bripka Hilal.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini