-->








BPJS Kesehatan Gelontorkan Rp 11 Triliun Bayar Rumah Sakit 

16 April, 2019, 16.57 WIB Last Updated 2019-04-16T09:57:00Z
ACEH SELATAN - BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar Rp 1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, melalui Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Tapaktuan,  Abdurrahman, Selasa (16/04/2019) di lantai II, Kantor BPJS Cabang Tapaktuan mengatakan sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuarkan dengan catatan BPJS.

"Rumah sakit yang lebuh dulu mengajukan berkas secara lengkap. tentu transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan ini dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementenan Keuangan dan Kementerian Kesehatan," kata Abdurrahman 

Menurut Abdurrahman, setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan. 

"Biasanya mitra perbankan kami menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu. Namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini. Kami juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang, sehingga masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. 

Selanjutnya, ia menambahkan dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi. Dia juga berharap pihak RS dapat kian optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKNKIS. 

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi. Sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah, dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ucapnya. 

Abdurrahman, juga menginformasikan bahwa Program JKN-KlS yang dikelola BPJS Kesehatan selain memberikan jaminan layanan kesehatan yang berkualitas. juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan industri kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. 

Apabila terdapat kekurangan, jelasnya, hendaknya dapat diperbaiki bersama-sama. Menurutnya. jangan sampai ada diskriminasi pelayanan yang bersifat kasuistis. lalu digeneralisir, sementara sangat banyak peserta JKN-KIS yang terlayani dengan baik. 

"Kedepannya, Insya Allah pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas Program JKN-KlS ini dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki. Karni berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus mohon maaf serta apresiasi atas kerja sama. pengertian dan kesabarannya selama ini." imbuhnya. 

Sementara itu, sebagai informasi khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Tapaktuan terdapat 95 FKTP dan 6 FKRTL yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan setempat. 

"Adapun total pembayaran yang di lakukan KC Tapaktuan adalah sebesar Rp 31.248.040.602.sepanjang bulan April 2019," pungkansya.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini