-->








Hari Ini, TPS 01 'Babo' Aceh Tamiang Gelar Pemilihan Suara Ulang

27 April, 2019, 10.05 WIB Last Updated 2019-04-27T03:05:57Z
IST
ACEH TAMIANG - Hari ini, Sabtu (27/01/2019) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang, menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Babo, Kecamatan Bandar Pusaka.

Berdasarkan keterangan yang diterima LintasAtjeh.com dari Ketua KIP Aceh Tamiang, Ishak Ibrahim S.Pd, bahwa keputusan PSU di TPS 01 Babo dituangkan dalam surat Nomor:70/HJ.03.1-Kpt/1116/KIP-Kab/IV/2019 yang telah ditandatangani oleh dirinya selaku Ketua KIP, pada Selasa (23/4/2019) kemarin.

Ishak menyebutkan, salah satu landasan dilaksanakan PSU ini ialah surat rekomendasi Panwascam Bandar Pusaka Tentang Pelanggaran Pemilu 2019 di TPS 01 Babo.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Aceh Tamiang, Imran SE, saat dikonfirmasi menjelaskan, PSU ini sudah sesuai Pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menjelaskan, PSU dapat dilakukan apabila didapati pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPT tambahan.

Imran juga menuturkan bahwa kronologis digelarnya PSU ini berawal dari video testimoni seorang anak perempuan di bawah umur yang masih berstatus seorang pelajar di MTs, menceritakan dirinya diminta oleh seseorang untuk mencoblos dengan mengunakan C6 milik orang lain pada (17/04/2019) kemarin.

Ia menambahkan, berdasarkan video tersebut Bawaslu memerintahkan Panwascam Bandar Pusaka untuk melakukan investigasi.

"Dari hasil klarifikasi terhadap pengawas TPS dan dari sejumlah saksi ternyata kejadian yang diceritakan oleh anak itu benar adanya," kata Imran. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini