-->

Laporan Dicabut, Istri Mantan Danjen Kopassus Batal Diperiksa Polres Bekasi

11 Mei, 2019, 23.28 WIB Last Updated 2019-05-11T16:28:06Z
BEKASI - Minurlin, istri eks Danjen Kopassus Agus Sutomo batal diperiksa terkait sidak ke gudang KPU di Bekasi. Pemeriksaan dibatalkan karena laporan atas kasus tersebut dicabut pelapor.

"Bukan dibatalkan, memang dicabut sama yang melapor. Pelapor mencabut (laporan) kemarin," kata Kasubag Humas Polres Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Dia mengatakan karena dicabutnya laporan, maka polisi tidak dapat menindaklanjuti peristiwa tersebut.

"Kalau dicabut polisi tidak bisa melanjutkan. Ya, betul (kasus) ditutup," tutur Erna.

Sebelumnya diberitakan, sedianya Minurlin akan diperiksa hari ini terkait peristiwa sidak relawan BPN Prabowo-Sandiaga ke gudang KPU pada Jumat (26/4) lalu. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video tersebut, sejumlah orang yang mengaku dari Senopati 08 Tim Advokat BPN saat melakukan sidak ke gudang KPU Kota Bekasi. Mereka melakukan sidak ke gudang tersebut karena menuding ada kecurangan terkait dipindahkannya kotak suara ke gudang KPU Bekasi.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy Suswanto mengatakan video itu dibuat untuk diunggah di media sosial agar viral. Tommy menyebut relawan BPN itu menyebut penyelenggara pemilu curang.

"Dia itu memvideokan dan mengunggah di FB dan diviralkan. Yang dia sampaikan bahwa pelaksanaan (pemilu) di Kota Bekasi ada kecurangan," ujar Tommy ketika dihubungi, Sabtu (27/4).

Tommy mengatakan relawan itu mempermasalahkan pemindahan surat suara dari tempat rekapitulasi suara di gedung Balai Rakyat ke gudang KPU. Salah kaprah sidak relawan BPN itu karena menganggap pemindahan yang dilakukan pada Kamis (25/4) dianggap sebagai bentuk kecurangan. Mereka juga mempersoalkan keberadaan polisi di dalam gudang KPU tersebut.

Hal senada dijelaskan Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni. Nurul mengatakan pemindahan lokasi kotak tak menyalahi aturan karena sebenarnya proses penghitungan suara sudah selesai. Selain itu, berita acara sudah diserahkan kepada pihak-pihak peserta dan pengawas pemilu.

"Mereka menganggap pemindahan itu menyalahi aturan. Hal tersebut tidaklah benar karena proses penghitungan suara sudah selesai. Berita acara sudah diberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini saksi peserta dan pengawas pemilu," ujar Nurul dalam keterangannya, Sabtu (27/4).[Riaumandiri.co] 
Komentar

Tampilkan

Terkini