-->








Untung: Pejabat Kejaksaan Harus Aplikasikan Hasil Diklat Auditor

30 Mei, 2019, 10.25 WIB Last Updated 2019-05-30T03:25:30Z
JAKARTA - Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Setia Untung Arimuladi memimpin penutupan Diklat Auditor bagi Pejabat Eselon III pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dan dari Pejabat Inspektur Muda (Irmud) Pengawasan Kejaksaan Agung, serta Diklat Pengadaan Barang dan Jasa yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karya, Badiklat Kejaksaan RI Jakarta, Senin (27/05/2019).

Berdasarkan siaran pers, Kamis (30/05/2019), Untung mengatakan, selama dua minggu telah selesai mengikuti pendidikan dan pelatihan di Badiklat Kejaksaan RI dengan materi pengetahuan baik dalam tataran teori maupun keahlian praktek.

"Selama belajar di Badiklat Kejaksaan RI memberi nilai tambah bagi pengembangan kompetensi individual, serta dapat diaplikasikan dalam tugas pokok dan fungsinya masing-masing," ujar Untung dalam sambutannya.

Peserta Diklat Auditor Angkatan III dan Diklat Pengadaan Barang dan Jasa mengikuti upacara penutupan.

Lanjut Untung, Diklat diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan peserta dalam melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan tugas pokok dan fungsi di lapangan.

"Akseptasi masyarakat terhadap kinerja penegak hukum sangat tinggi. Hal tersebut harus dijawab dengan tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak saja profesional, tetapi harus memiliki kemampuan yang handal dan integritas," bebernya.

Dengan tersedianya SDM yang handal dan memiliki kompetensi akan berdampak pada membaiknya kinerja institusi dalam mempercepat terwujudnya kepercayaan public (Public Trust).

Untung berharap, dengan selesainya Diklat Auditor & Pengelolaan Barang dan Jasa dapat meningkatkan kompetensi peserta, agar memahami proses pengadaan barang dan jasa sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara Diklat Auditor, untuk dapat meningkatkan kemampuan dan penguasaan aparat Kejaksaan dalam melaksanakan internal audit untuk keperluan penanganan perkara maupun keperluan pengawasan internal.[*/Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini