ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang mencopot Camat Seruway, Husaini SH, dari jabatannya dikarenakan tidak masuk kerja pasca libur hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kepada sejumlah wartawan, Rabu (12/06/2019) Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH, M.Kn, mengatakan, pencopotan jabatan Camat Seruway merupakan sanksi berat yang terpaksa diberikan kepada yang bersangkutan, karena tidak masuk kerja selama dua hari sejak mulai masuk kerja 10 Juni 2019 kemarin.
Lanjutnya, untuk pemberian sanksi pelanggaran kedisplinan bagi PNS ada yang bersifat ringan, sedang dan berat. Dalam hal ini diberikannya sanksi tegas atau berat dengan mencopot jabatan Camat Seruway.
"Kita berikan sanki tegang kepada yang bersangkutan karena sebagai camat dan jugas pemimpin bagi pegawai di kantor pemerintahan kecamatan tidak disiplin dalam bekerja," ujar Bupati Mursil.
Tambahnya lagi, dalam memberikan sanksi bagi Pejabat dan PNS yang melanggar aturan tidak tebang pilih dan berlaku bagi semua aparatur yang melanggarnya.
"Seharusnya seorang pimpinan memberikan contoh yang lebih bagik bagi bawahannya,” terang Mursil seraya mengatakan untuk Plt Camat sudah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) pejabat Pelaksana tugas.
Bupati Mursil meminta kepada seluruh PNS dan tenaga PDPK agar benar-benar menjaga kedisiplinan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selama jam kerja.
"Semua kita tahu bahwa aparatur pemerintahan adalah pelayan masyarakat dan harus patuh dengan aturan serta perundangan berlaku," pungkasnya.[ZF]