-->








Korupsi ADD, Kades dan Aparat Desa di Simeulue Ditahan Polisi

13 Juni, 2019, 20.57 WIB Last Updated 2019-06-13T13:57:06Z
SIMEULUE - Polres Simeulue menahan empat (4) diduga tersangka kasus korupsi dana desa (ADD) Desa Pulau Siumat Kecamatan Simeulue Timur. 

Kepada LintasAtjeh.com, Kamis (13/06/2019), Kapolres Simeulue AKBP. Ardanto Nugroho mengatakan, tersangka yang di tahan yaitu kepala desa dengan inisial K, bendahara desa inisial R, ketua BPBD inisial A dan ketua TPK inisial R. 

"Para tersangkap menggelapkan dana desa tahun anggaran 2016 sebesar Rp.247 juta lebih. Uang tersebut di gunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Simeulue M.Kalil mengatakan, sejumlah objek pembangunan di Desa Pulau Siumat fiktif dan dananya di gelapkan oleh tersangka.

"Ke empat tersangka ditahan karena sejumlah objek pembangunan desa tersebut fiktif dan dananya di gelapkan oleh tersangka," ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers di aula Mapolres Simeulue. 

Para tersangka di jerat dengan undang - undang korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau denda sebesar Rp.1.000.000.000 rupiah.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini