-->








KPPBC TMP C Kuala Langsa Musnahkan Rokok dan Kosmetik Ilegal

25 Juni, 2019, 20.12 WIB Last Updated 2019-06-25T13:12:28Z
ACEH TIMUR - Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa melaksanakan pemusnahan terhadap barang milik negara hasil pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai di Lapangan Kompi Brimob Subden 2 Batalyon B Pelopor Aramiah, Selasa (25/06/2019). 

Pemusnahan barang-barang hasil sitaan tersebut berupa 177.888 batang rokok, berbagai macam jenis kosmetik sebanyak 69.282 kotak, bahan baku kosmetik 98 kaleng dan 2 karton jenis kosmetik lainnya. 

Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak saat ditemui LintasAtjeh.com mengatakan barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang Cukai nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang pelanggaran kepabeanan dan cukai. 

"Jenis pelanggaran tersebut antara lain, rokok tanpa pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bekas dan pita cukai yang tidak sesuai diperuntukkan," ujar Syuhadak. 

Ia juga menjelaskan, Tim Operasi Cukai mengamankan rokok-rokok tersebut dari toko atau grosir yang berada di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Kuala Langsa yaitu, Langsa, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Tenggara dan Blangkejeren. 

"Selain itu, Tim Operasi Cukai melakukan penindakan terhadap rokok-rokok dari bus antar kota," terangnya. 

Lanjutnya, untuk beberapa jenis kosmetik dan bahan baku kosmetik yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan atas pelanggaran Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 dengan jenis pelanggaran tidak memenuhi persyaratan perijinan impor dari instansi terkait sehingga kosmetik tersebut tidak aman dikomsumsi masyarakat. 

"Penindakan dilakukan oleh Tim Patroli Darat Bea Cukai Kuala Langsa terhadap sebuah truk bermuatan jenis kosmetik yang diduga berasal dari tindak pidana kepabeanan pada Jum'at, 02 Maret 2018 lalu," beber Syuhadak. 

Kegiatan pemusnahan barang milik negara tersebut merupakan komitmen Bea Cukai Kuala Langsa bertujuan untuk menekan peredaran barang-barang ilegal yang melanggar aturan di bidang Kepabeanan dan Cukai. 

Dalam kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri Kepala Seksi P2 KPPBC TMP C Kuala Langsa, Zaki Taufik. Kepala Seksi Kepabeanan, Nopan Hutama. Danramil 11/Brb Kapten Inf Noverlan, Kabag Ops Polres Langsa AKP Sartono, Kadis Perindag UKM Langsa, Zulhadisyah dan Wadanki Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah Ipda Hidayat.[Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini