-->








Penting Untuk Enterpreuner Muda, Pemerintah Aceh Harus Segera Wujudkan LPKPA

16 Juni, 2019, 20.02 WIB Last Updated 2019-06-16T13:02:57Z
IST
BANDA ACEH - Kehadiran Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda Aceh (LPKPA) dinilai penting dalam menciptakan kader-kader enterpreuner muda baru di Aceh. Untuk itu, Pemerintah Aceh segera mewujudkan lembaga tersebut di Aceh.

Hal ini disampaikan Aktivis Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) Delky Nofrizal Qutni kepada media, Minggu (16/06/2019).

Menurut Delky, kehadiran Qanun nomor 4 Tahun 2018 Pembangunan tentang kepemudaan Aceh merupakan pondasi dan kekuatan bagi Pemerintah Aceh untuk melahirkan lembaga permodalan kewirausahaan pemuda di Aceh.

"Di dalam pasal 26 Qanun nomor 4 tahun 2018 tersebut telah dijelaskan bahwa Pemerintah Aceh memfasilitasi pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda melalui bantuan akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2) huruf (g) yang diwujudkan dengan cara memfasilitasi pembentukan LPKP di Aceh. Jadi, amanah Qanun ini sudah sangat jelas, tinggal lagi bagaimana kebijakan pemerintah Aceh dalam mewujudkannya," ujar pria yang disebut-sebut sebagai salah satu inisiator awal Qanun Pembangunan Kepemudaan Aceh itu.

Sementara, kata Delky, dalam paragraf 1 pasal 22 ayat (2) Qanun tersebut juga dijelaskan secara rinci tentang pengembangan kewirausahaan bagi pemuda. Pembentukan LPKP di Aceh ini PP Nomor 60 Tahun 2013 Pasal 3, yang menyebutkan bahwa LPKP berfungsi memfasilitasi akses permodalan bagi wirausaha muda pemula untuk memulai menjalankan usaha. 

"Jadi, pendirian LPKP di Aceh memiliki landasan yang sangat kuat, tinggal lagi bagaimana pemerintah Aceh melihat itu sebagai sebuah peluang untuk memajukan kewirausahaan bagi kalangan pemuda di Aceh demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Aceh," kata Direktur Yayasan Aceh Kreatif itu.

Menurut Delky, persoalan pengembangan kewirausahaan di kalangan pemuda itu, selain persoalan SDM dan pasar juga tak kalah penting persoalan akses modal. 

"LPKP adalah win-win solution untuk menjawab persoalan modal bagi calon enterpreuner muda di Aceh," ucapnya

Sementara itu, Ketua Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh (FPMPA) menyebutkan, pihaknya sejak 2015 berupaya mendorong hadirnya Qanun kepemudaan Aceh. 

"Ketika Qanun itu telah diwujudkan pada tahun 2018 lalu, kini tinggal lagi bagaimana pasal per pasal yang ada di dalam Qanun itu dapat direalisasikan secara maksimal. Kita mendukung penuh rencana pembentukan LPKP di Aceh. Paguyuban siap bersinergi serta menjadi pelopor untuk mewujudkan hal tersebut," ujarnya.

Sudirman menambahkan, kehadiran LPKP diharapkan dapat melahirkan ribuan wirausahan muda pemula (WMP), Sentra Kewirausahaan Pemuda (SKP) dan inkubator bisnis. 

"Ini peluang bagi para pemuda Aceh untuk berkontribusi dan terlibat dalam memajukan perekonomian Aceh. Kita tunggu kebijaksanaan pemerintah Aceh," cetusnya.

Menurut Sudirman, meningkatnya partisipasi pemuda dalam dunia usaha dengan melibatkan segenap elemen pemuda akan menjadi salah satu solusi untuk menuntaskan persoalan kemiskinan di Aceh. 

"Kita akan berupaya memasukkan terkait persoalan pembentukan LPKP di Aceh dalam rekomendasi Kongres Lanjutan Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda Aceh(FPMPA), kita yakin kawan-kawan paguyuban siap menjadi pelopor," tandasnya.[*/Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini