-->








Positif Konsumsi Narkotika, Tiga Warga Abdya Dibekuk Polisi 

20 Juni, 2019, 10.24 WIB Last Updated 2019-06-20T03:24:35Z
ABDYA - Tim Opsnal Satuan Reskrim Narkoba Polisi Resort (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya), membekuk tiga orang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja didua tempat berbeda.

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori melalui Wakapolres Kompol Ahzan mengatakan ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial BH (35) warga Gampong Palak Kerambi, SB (40) warga Palak Hulu, keduanya warga Kecamatan Susoh, sedangkan ZN Pengedar (58) warga Gampong Cot Mane Kecamatan Jeumpa.

"Ketiganya ditangkap Selasa (18/06/2019) sekira pukul 22.15 Wib kemarin di lokasi terpisah,” jelas Wakapolres Kompol Ahzan dalam rilis yang diterima LintasAtjeh.com, Rabu (19/06/2019). 

Lanjutnya lagi, penangkapan terhadap dua terduga yang melakukan tindak penyalahgunaan narkotika berawal dari informasi masyarakat Gampong Palak Kerambi bahwa di daerah setempat diketahui beberapa orang pemuda sering kali menggunakan narkotika. 

Mendapat informasi dari masyarakat, tambahnya, tim opsnal Satresnarkoba bertindak cepat menuju TKP dan mendapatkan dua pemuda setelah dilokasi interogasi dan dilakukan tes urine terhadap keduanya ternyata positif. 

"Karena keduanya positif memakai narkotika tim kita kembali menggeledah rumah terduga dan mendapatkan narkotika jenis ganja yang didapatkan dari saudara ZN di Gampong Cot Mane," ungkapnya. 

Tambah Wakapolres, ZN berhasil diamankan sekira pukul 23.30 Wib dan berhasil mengamankan barang bukti 0,71 gram dan dari rumah ZN 27.75 gram yang dibungkus dengan kertas koran. 

"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan di Mapolres setempat," singkatnya.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini