-->








IPPELMAS Lhokseumawe Desak Kejati Aceh Tahan Tersangka Korupsi PDKS

08 Juli, 2019, 07.01 WIB Last Updated 2019-07-08T00:01:30Z
LHOKSEUMAWE - Pasca penyitaan rumah dan mobil mantan Bupati Drs. Darmili, Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Lhokseumawe mendesak Kejati Aceh segera menahan tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Ketua umum IPPELMAS Lhokseumawe, Bobi Liandi mengapresiasi atas kinerja Kejati yang telah menyita mobil dan rumah mantan Bupati Simeulue. Namun dia meminta keseriusan Kejati Aceh untuk menuntaskan kasus yang sudah berlarut-larut ini. Kasus ini bukan kemarin, tetapi sudah bertahun-tahun. Namun sampai hari ini baru rumah dan mobil yang disita sementara tersangka tidak dilakukan penahanan.

Sementara sebelumnya Kejati Aceh telah menetapkan 3 tersangka. Diantaranya mantan Bupati Simeulue Drs. Darmili, ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2016. Kemudian pada 6 Oktober 2018, Kejati Aceh menetapkan kembali dua tersangka baru. Diantaranya mantan Direktur Utama (Dirut) PDKS berinisial AU, dan Dirut PT Padanta Daro berinisial A yang juga sebagai anak Darmili. Namun sampai hari ini tidak ada tindaklanjut yang jelas dan tegas terhadap AU dan Amd. 

"Untuk Pak Darmili kami maklumi sedang menunggu surat dari Mendagri. Akan tetapi, jangan lalai juga dengan 2 orang yang sudah ditetapkan," sebutnya dalam rilis, Minggu (07/07/2019).

Dikatakannya, beberapa waktu yang lalu IPPELMAS Banda Aceh juga telah mendesak Kejati untuk segera menuntaskan kasus korupsi PDKS. Namun kami melihat Kejati seakan memperlambat terhadap proses kasus ini, jangan sampai terkesan pada masyarakat bahwa Kejati Aceh kong kalikong dengan tersangka. Karena pada saat ini, dari 3 orang tersangka belum juga dilakukan proses penahanan atau tindak lanjut dari Kejati Aceh. 

Oleh karena itu, tandasnya, kami mendesak Kejati segera menahan dan memproses tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDKS. Jika memang tidak dilaksanakan dalam jangka dekat ini, kami telah sepakat dengan rekan-rekan beberapa Cabang IPPELMAS akan turun aksi di kantor Kejati Aceh.

"Kami berharap Kejati agar dapat membuka tabir kepalsuan ini. Supaya masyarakat Simeulue lega terhadap permasalahan PDKS. Sehingga tidak ada lagi sifatnya duga menduga, serta beban masa lalu ini terus hadir di masa depan," tutupnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini