-->


Keasyikan Main Judi Online, Pegawai Puskesmas di Tamiang Keciduk Polisi

13 Juli, 2019, 23.45 WIB Last Updated 2019-07-13T16:45:13Z
ACEH TAMIANG - Akibat asyik bermain judi online, seorang oknum pegawai yang bertugas di Puskesmas Sekerak, Aceh Tamiang, berinisial MS (32) keciduk polisi, Selasa (09/07/2019) malam kemarin.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (13/07/2019) mengatakan, tersangka MS ditangkap sekira pukul 22.00 WIB, atas informasi dari warga.

Lanjut Kasat, saat ditangkap, tersangka sedang asyik bermain judi online dengan menggunakan handphone di sebuah warung kopi yang berlokasi di kawasan Dusun Mesjid, Desa Sekrak Kanan.

Kasat juga menjelaskan, dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone genggam merek Samsung, uang sejumlah Rp. 821 ribu, satu kartu ATM BRI dan buah pulpen.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Aceh Tamiang. Tersangka dikenakan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor:06 tahun 2014 tentang maisir, dengaan caman hukuman cambuk sebanyak 45 kali atau penjara selama 45 bulan," tutup Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini