-->








Kejati Aceh Tak Tahan Tersangka Korupsi PDKS, IPPELMAS Ancam Demo 

08 Juli, 2019, 21.57 WIB Last Updated 2019-07-08T14:58:55Z
MEDAN - Menindaklanjuti pernyataan IPPELMAS Lhoksemawe terhadap sengketa PDKS, Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (IPPELMAS) Medan, mengecam akan menggelar aksi demo jika Kejati Aceh tidak segera tahan tersangka korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS). 

Ketua umum IPPELMAS Medan, Khaidir Rahman, kepada LintasAtjeh.com, Senin (08/07/2019) melalui rilisnya mengatakan Kejati Aceh terlihat tidak serius atas perkara penyelesaian kasus korupsi PDKS ini padahal penyitaan rumah dan mobil mantan Bupati Drs. Darmili sudah dilakukan.

Namun Kajati Aceh melakukan penahanan baik terhadap Darmili yang sudah ditetapkan sejak tahun 2016, maupun dua tersangka yakni mantan direktur utama (Dirut) PDKS berinisial AU, dan Dirut PT Padanta Daro berinisial A yang juga sebagai anak Darmili.

"Mungkin untuk Drs. Darmili kita maklumi sedang menunggu surat dari Medagri. Akan tetapi, jangan lalai juga dengan dua orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Maka dari itu, IPPELMAS Medan berharap kepada Kejati Aceh untuk segera memproses tersangka yang terlibat di dalam perkara ini. Karna rakyat Simeulue menunggu kepastian hukum atas langkah yang sudah dilakukan Kejati dalam menangani sengketa PDKS tersebut. 

"Kami tetap mengawal pak, sampai kasus ini selesai dan kami ingin tau siapa yang telah mengkhianati rakyat Siemulue selama ini," tegasnya. 

Jika memang dalam jangka dekat ini Kejati Aceh tidak memproses atau melakukan sebuah langkah dalam menangani kasus ini, IPPELMAS sudah sepakat lakukan aksi demo. 

"Kami sudah sepakat akan menggelar aksi besar-besaran di kantor Kejati Aceh. Karna kami sudah cukup sabar menunggu kasus ini hingga selesai," pungkasnya.[*/Red]  
Komentar

Tampilkan

Terkini