-->

KKR Aceh akan Dengarkan Kesaksian Korban Pelanggaran HAM di Aceh Utara dan Lhokseumawe

15 Juli, 2019, 21.23 WIB Last Updated 2019-07-15T14:23:58Z
LHOKSEUMAWE - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh akan melakukan Rapat Dengar Kesaksian (RDK) korban pelanggaran HAM di Kabupaten Aceh Utara dan Lhokseumawe, di Gedung DPRK Aceh Utara, dimulai pada 16 hingga 17 Juli 2019 mendatang.

RDK itu dengan mengusung tema "Dengarkan Suara Korban: Mengungkap Masa Lalu, Menata Masa Depan". Dalam rapat tersebut KKR Aceh akan memperdengarkan kesaksian dari 16 korban atau keluarga korban yang berasal dari wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe, yang telah mengalami kekerasan saat konflik Aceh masa silam.

Hal itu disampaikan Ketua KKR Aceh, Afridal Darmi, saat konferensi pers di Gedung DPRK Aceh Utara, Senin (15/07/2019) sore. Ia mengatakan, pada hari pertama (Selasa, 16 Juli 2019) akan diperdengarkan 7 kesaksian korban, sementara hari kedua (Rabu) sebanyak 9 kesaksian. 

"Dari berbagai jenis kekerasan yang diterima oleh korban diklasifikasikan menjadi pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing, penghilangan paksa atau enforced disappeareance dan penyiksaan," ungkapnya.

Menurut Afridal, adapun pemilihan lokasi di Aceh Utara itu berdasarkan luas wilayah kejadian, banyaknya korban, kesanggupan serta dukungan pemerintah daerah kabupaten/kota. Kata dia, ini merupakan kegiatan yang kedua kalinya diselenggarakan setelah RDK pertama terhadap 14 korban pelanggaran HAM yang diadakan pada 27-28 November 2018 lalu, di Anjong Mon Mata, Banda Aceh.

"Tindak lanjut hasil dari RDK pertama saat ini sudah kita buat dan direkomendasikan untuk dilakukan reparasi dalam tahap awal, dan RDK ini menjadi alat untuk memperdengarkan kebenaran," ujar Afridal Darmi.

Afridal menjelaskan, bahwa KKR Aceh merupakan lembaga negara non-struktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh. Sedangkan RDK itu merupakan salah satu metode pengungkapan kebenaran yang legal dan diakui secara konstitusi.

"Dapat dikatakan bahwa RDK adalah ruang bagi korban untuk menyampaikan peristiwa yang telah dialami pada masa lalu. Dampak dan harapan akan masa depan yang lebih baik, serta pembelajaran penting bagi sebuah bangsa agar tidak mengalami kembali peristiwa kelam di masa depan," ungkap Afridal Darmi.

Dalam kesempatan itu juga turut dihadiri Komisioner KKR Aceh, Evi Narti Zein, Ainal Mardiah, Mastur Yahya, Fuadi Abdullah dan Muhammad Daud Berueh.[DA]
Komentar

Tampilkan

Terkini