-->








LSM Kompak Dukung Kejari Selesaikan Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 

18 Juli, 2019, 12.04 WIB Last Updated 2019-07-18T05:04:08Z
ABDYA - Terkait Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2017 tentang dugaan SPPD fiktif pada lembaga terhormat DPRK Abdya yang membuat kerugian negara senilai satu miliar lebih. 

Koordinator LSM Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Saharuddin meminta kepada Kajari Abdya agar menyelesaikan kasus tersebut dan tidak terpengaruh dengan stetimen orang nomor satu di abdya beberapa hari yang lalu. 

"Kita hanya ingin kepastian hukum terhadap temuan BPK tersebut. Niat baik dari sejumlah anggota DPRK Abdya yang telah mengembalikan keruagian negara itu biar menjadi pertimbangan hakim saja dipengadilan nanti. Yang pasti kalau kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi, kita berharap Kajari tidak segan-segan untuk menetapkan tersangkanya," tulis Saharuddin dalam rilisnya yang diterima LintasAtjeh.com, Kamis (18/07/2019) di Blangpidie.  

Menurut Sahar, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan giliran masyarakat kecil terlibat kasus hukum langsung diberikan hukuman seharusnya kalau ada pejabat kasus hukum juga harus diberi hukuman sesuai perbuatannya. 

"Kita memberi dukungan penuh kepada Kejari Abdya dan juga berharap kepada seluruh pihak agar menghargai proses penyelidikan yg sedang dilakukan oleh pihak hukum," sebutnya. 

Ia melanjutkan, pihaknyapun yakin kalau Kajari abdya mampu dan profesional dalam menangani kasus tersebut. Dia akan terus mengawal terhadap perkembangan kasus yg melibatkan sejumlah anggota dewan terhormat tersebut. 

Dia menambahkan, dalam waktu dekat ini kita juga akan meminta salinan resmi temuan BPK dan Daftar pembayaran pengembalian keuangan yang telah dilakukan. Karena pengembalian keuangan Negara juga telah di atur dalam peraturan dan undang-undangnya. Mulai dari surat pemberitahuan oleh BPK dan juga batas akhir kesempatan Surat Keterangan Tanggung Jawab Muthlak (SKTM).

"Bukan karena sudah dipanggil oleh pihak Kejari dan diketahui oleh publik baru mau mengembalikan nya,"ujar Saharuddin singkat.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini