-->








Pengangkatan Plt Ketua PA Tamiang Dianggap Tidak Sah, Simpatisan Bakar Peralatan Kantor

07 Juli, 2019, 21.36 WIB Last Updated 2019-07-07T14:38:19Z
ACEH TAMIANG - Surat Keputusan DPA Partai Aceh (PA) Nomor: 076/KPTS-DPA/V/2019, tertanggal 17 Mei 2019 Tentang Pengangkatan Budi Satria alias Pang Sumatra sebagai Plt Ketua PA Wilayah Tamiang dianggap tidak sah karena melanggar AD/ART Partai. 

Selain itu, para pengurus DPS PA Wilayah Tamiang tidak pernah mengusulkan pergantian Pengurus DPW PA, seperti yang tertuang dalam poin (a) pada pertimbangan SK tersebut.

"SK Pengangkatan Plt Ketua PA Wilayah Tamiang kami anggap janggal dan tidak memiliki dasar. Diminta kepada pimpinan DPA PA agar dapat meninjau kembali SK tersebut, atau segera laksanakan Musyawarah Wilayah Luar Biasa untuk menetapkan kepengurusan DPW PA Wilayah Tamiang yang sah," demikian disampaikan Sekjen KPA Tgk. Mustafaruddin, yang didampingi Majelis Tuha Peut Tgk Hamdani pada acara konferensi pers, Minggu (07/07/2019) sekira pukul 13.00 WIB.


Beberapa saat usai pelaksanaan acara konferensi pers, secara tiba-tiba terdengar suara teriakan, "KANTO HARUS GEUTANYOE SEGEL SEGOLOM MUALEM TRON U TEUMIENG YAK PEUSELESO MASALAH NYOE", (Kantor harus kita segel sebelum Mualem datang ke Tamiang untuk selesaikan masalah ini_red).

Kemudian terdengar berbagai teriakan sambutan dari banyak orang yang nadanya merasa kecewa terhadap sikap DPA PA dalam menerbitkan SK Pengangkatan Plt Ketua PA Wilayah Tamiang yang mereka anggap janggal dan tidak sah.

Sembari melontarkan ungkapan-ungkapan kecewa, terlihat banyak orang yang menguarkan berbagai mobiler kantor seperti, meja, sofa dan juga ATK yang ada di dalam Kantor DPW PA Wilayah Tamiang, ke pinggir jalan, lalu ditumpuk dan dibakar.

Akibat aksi pembakaran tersebut, Kantor DPW PA Wilayah Tamiang, yang beralamat di Jalan Haji Juanda, Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, menjadi tontonan banyak warga, khususnya bagi para pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini