-->




Ramai-ramai Tolak Simplifikasi Cukai Tembakau

11 Juli, 2019, 15.14 WIB Last Updated 2019-07-11T08:14:22Z
IST
JAKARTA - Kalangan politisi, asosiasi tembakau maupun pelaku usaha tembakau mengaku tidak sependapat ada wacana penggabungan antara Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) serta rencana penggabungan layer 1 untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT).

Ketua Panja RUU Tembakau Firman Subagyo menilai, penggabungan itu hanya akan meningkatkan jumlah pengangguran.

Menurutnya, jika penggabungan layer 1 SKT dilalukan, maka banyak produsen rokok akan kalah bersaing dan tentunya berdampak pada pengurangan jumlah karyawan sebagai langkah efisiensi.

"Kami keberatan dengan hal ini, masyarakat banyak harus dipikirkan juga," ujar Firman di Jakarta, Rabu (10/07/2019).

Firman memprediski, tahun ini tidak akan ada pembahasan mengenai perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan penerapan simplifikasi secara langsung dan tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap jumlah pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).

"Semua regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah itu pasti memberikan dampak bagi pekerja, terutama pekerja dalam sektor tembakau. Beberapa serikat pekerja ada yang sudah memberikan laporan kepada saya mengenai dampak penerapan simplifikasi ini," kata Sudarto dalam keterangannya.

Sudarto melanjutkan, bukan hanya isu mengenai simplifiaksi dan roadmap cukai, namun keseluruhan regulasi pemerintah tentang IHT pasti memberikan dampak pada jumlah pekerja.

"Sebab selama ini, semangatnya kan hanya untuk menaikkan pajak dan meningkatkan pendapatan negara, tapi mengurangi jumlah pekerja. Jadi pasti berdampaklah," jelasnya.

Pada prinsipnya, kata dia, keberlangsungan IHT itu sangat tergantung dari regulasi-regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

"Regulasi yang ada akan berdampak kepada keberlangsungan perusahaan hasil tembakau. Dengan makin berkurangnya jumlah industri hasil tembakau, tentu saja akan berdampak kepada tenaga kerja yang ada," papar Sudarto.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau (APTI), Agus Parmudji mengatakan, penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 156/2018 sudah tepat, regulasi di industri rokok perlu pembahasan yang lebih menyeluruh  dengan mempertimbangkan dan memperhatikan dampaknya secara keseluruhan, baik terhadap petani tembakau maupun industri kretek nasional.

"Simplifikasi tarif cukai akan mematikan industri kretek nasional yang merupakan penyerap tembakau petani lokal bahkan nasional," ujarnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini