-->








Sedang Transaksi Sabu di Warnet, Dua Pemuda Diringkus Polisi

22 Juli, 2019, 11.59 WIB Last Updated 2019-07-22T04:59:46Z
LANGSA - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengamankan dua pemuda yang sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warnet Gampong Blang, Kecamatan Langsa Kota, Minggu (21/07/2019) sekira pukul 13.30 WIB. 

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK, Senin (22/07/2019), di ruang kerjanya mengatakan MR (29), warga Lorong Peutua Thaib, Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota dan ME (23), warga Komplek Avina, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro diamankan anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. 

"Kedua pemuda diringkus anggota Satnarkoba Polres Langsa berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena di warnet tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba," ujar AKP Rustam Nawawi. 

Dari informasi masyarakat, sambung dia, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pemuda yang sedang bertransaksi narkoba di dekat kamar mandi warnet tersebut. 

"Dari penangkapan tersebut, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0.09 Gram, 1 set bong (alat isab sabu-sabu), 4 buah plastik tembus pandang, 1 unit Handphone merk Huangmi dan 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam serta sebungkus rokok Magnum," terangnya. 

"Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini kedua tersangka diamankan di Mapolres Langsa," pungkas Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK.[Mahfud]
Komentar

Tampilkan

Terkini