-->








Senator Fachrul Razi: Berdasarkan UU Desa, Kepala Desa Tidak Dilarang Mempunyai Bisnis

27 Juli, 2019, 13.44 WIB Last Updated 2019-07-27T06:44:57Z
JAKARTA - Senator DPD RI Asal Aceh H. Fachrul Razi, MIP, yang juga Ketua Pengawas Dana Desa Wilayah Barat DPD RI mengatakan bahwa Kepala desa (Keuchik untuk penyebutan di Aceh), diperbolehkan mempunyai bisnis.

Hal itu disampaikan Senator Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI,  Sabtu (27/07/2019), berkaitan dengan isu Tgk. Munirwan yang merupakan Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Akibat laporan terkait kasus dugaan penjualan benih padi tanpa label yakni bibit IF8, Tgk. Munirwan yang juga Direktur PT Bumades Nisami _anak usaha Badan Usaha Milik Gampong (BUMG)_ telah ditahan di Polda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/07/2019).

Menurut Fachrul Razi, Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi kepala desa untuk mempunyai bisnis. Larangan-larangan bagi kepala desa berdasarkan Pasal 29 UU Desa yaitu jika menjadi pengurus partai politik ataupun menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Menurut Fachrul Razi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa sebagaimana dalam Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa. Meskipun demikian, larangan yang diatur dalam pasal 29 UU tentang desa jika merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu dan melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa, serta melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Jikapun Keuchik melanggar pasal 29 UU Desa, maka kepala desa yang bersangkutan dikenai sanksi adminstrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 

"Demikian yang diatur dalam Pasal 30 UU Desa. Harusnya jika beliau diindikasikan bersalah, tidak boleh ditahan. Namun dikenakan sanksi administrasi sebagaimana aturan dalam UU Desa," jelas Fachrul.

Bahkan dipertegas, dalam UU Desa dalam pasal 29 bahwa Selain itu tentu saja bisnis atau usaha yang dilakukan oleh kepala desa tidak boleh membuat kepala desa itu membuat keputusan-keputusan untuk menguntungkan dirinya ataupun usahanya, maupun melakukan tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme (Pasal 29 huruf b dan f UU Desa).

"Sejauh usaha atau bisnis yang dilakukan oleh Tgk. Munirwan tidak KKN dan merugikan orang lain, sah-sah saja bisnis itu dilakukan," jelas Fachrul.

UU Desa dan Program Dana Desa mengharuskan kepala desa memiliki kemampuan merancang bangun visi pembangunan desanya. 

"Kepala desa harus memiliki konsep yang jelas untuk menciptakan kesejahteraan warganya dan menciptakan inovasi dalam mengembangkan desanya," tutup Fachrul.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini