-->




6 Unit Sepeda Motor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Abdya  

19 Agustus, 2019, 15.02 WIB Last Updated 2019-08-19T08:02:09Z
ABDYA - Sebanyak 6 unit sepeda motor berhasil diamankan pihak Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), setelah berhasil menangkap dan mengamankan dua pelaku sindikat curanmor beberapa hari yang lalu. 

Dari pemberitaan awal yang dikabarkan LintasAtjeh.com, ada tiga unit sepeda motor berbagai merk jenis kendaraan roda dua yang berhasil diamankan pihak Polres, ternyata dari hasil pengembangan Satreskrim bertambah sebanyak tiga unit.

Bertambahnya tiga unit kendaraan roda dua hasil curian oleh kedua tersangka dijelaskan Kabagops AKP Haryono didampingi Kasatreskrim Iptu Zulfitriadi kepada wartawan pada saat press release di aula Mapolres setempat, Senin (19/08/2019). 

Lanjutnya, berhasil pihak Polres Abdya mengungkapkan kasus sindikat curanmor diwilayah hukum Polres Abdya, bermula dari laporan salah seorang masyarakat yang kehilangan sepeda motor miliknya di depan kantor Indomarco sebelum kedua tersangka ditangkap. Ia juga mengatakan, masih banyak hasil curiannya yang belum terdeteksi karena sepeda motor yang dicuri dijual diluar kabupaten.

"Kita terus mengembangkan dan bekerja sama dengan pihak Polres tetangga untuk mengetahui kebedaran sepeda motor lainnya," ujarnya. 

Kedua terduga sindikat pencurian motor tersebut berhasil diamankan dikediamannya dusun Gunung Cut Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa dan dusun Alue Badek, Gampong Cot Mane, Kecamatan Jeumpa. 

"Kedua yang ditangkap berinisial GR (20) berprofesi sebagai petani dan RD (24) juga berprofesi sebagai petani, berikut tiga unit sepeda motor, berikut satu buah kunci T sebagai alat bereaksi," jelasnya lagi. 

Berikut jenis sepeda motor yang berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Abdya satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah nopol BL 5406 EL, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna merah hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Supra X putih hitam. 

Dijelaskan lagi dari hasil pengembangan dari kedua tersangka didapati lagi dua unit sepeda motor jenis sufra fit dan satu unit sepeda motor metik merk Suzuki spin, hampir semua jenis sepeda motor itu tidak bisa lagi dikenali nomor rangka dan nomor mesinya karena sudah dirusak mepakai grenda. 

Lebih lanjut sebutnya, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kedua pelaku sindikat curanmor berikut semua barang bukti diamankan di Mapolres setempat.

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana tentan pencurian dengan ancaman maksimum tujuh tahun penjara," demikian dijelaskan Kabagops Polres Abdya AKP Haryono.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini