-->








Dema UIN Ar-Raniry: Tahun Ini, Persoalan Bendera Aceh Harus Dituntaskan

06 Agustus, 2019, 21.36 WIB Last Updated 2019-08-06T14:36:52Z
BANDA ACEH - Persoalan Bendera Aceh menjadi salah satu polemik yang tak tuntas hingga hari ini sejak qanun Bendera Aceh disetujui oleh DPRA pada tahun 2013 silam. 

Akhir-akhir ini muncul isu Keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan dalam qanun tersebut. Yang anehnya Keputusan Mendagri keluar tahun 2016 sedangkan isu tersebut booming di tahun 2019. Tiga tahun bukanlah waktu yang sangat singkat tentu hal ini menjadi susuatu yang menjadi tanda tanya dalam masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Dema UIN Ar-Raniry, Muhammad Rizal kepada media, Selasa (06/08/2019).

Di lain sisi, menurutnya, persoalan bendera sudah sangat berlarut tanpa ada kepastian sehingga masyarakat sudah sangat jenuh akan hal ini. Apalagi persoalan bendera yang hanya digaungkan ketika tahun politik untuk komoditi politik belaka kemudian didiamkan hal ini sungguh sangat disayangkan

Mirisnya, kata dia, setiap ada momen politik, isu bendera ini kembali menjadi isu yang digoreng oleh elit-elit politik tertentu, padahal telah dua kali dewan dan gubernur berganti hal tersebut tak kunjung tuntas. 

Masih kata dia, sehingga publik menilai legislatif dan eksekutif Aceh hanya berani memprovokasi masyarakat terkait bendera seakan-akan Qanun tersebut sudah bisa dijalankan padahal nyatanya di komplek dan kantor DPRA, di gedung-gedung pemerintahan, bahkan ditempat yang sudah didirikan juga tak berani dikibarkan oleh pihak pemerintah. 

"Lalu, persoalan itu ternyata belakangan ini disebut-sebut sedang colling down oleh DPRA. Padahal setiap momen politik isu itu seakan begitu manis didengungkan, inikan aneh," ucapnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini