-->




Diduga ada Penyelewengan, Keuchik Dimosi Tak Percaya Warga Sendiri 

31 Agustus, 2019, 14.05 WIB Last Updated 2019-08-31T07:05:23Z
ABDYA - Puluhan warga Gampong Padang Panjang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Jum'at sore (30/08/2019) mendatangi kantor camat setempat. Warga yang datang ke kantor camat kecamatan Susoh dengan tujuan memberikan surat mosi tak percaya kepada Geuchik Gampong Padang Panjang, Samidi, yang diduga kuat telah menyelewengkan dana desa. 

Kedatangan puluhan warga tersebut, disambut langsung oleh Plh Camat Susoh, Redha Fahlevi dan Kasi Pemerintahan dan Keuangan Setcam Susoh, Asril. Di depan PLH Camat Susoh, warga menjelaskan, selain dugaan penyelewengan dana desa juga masalah pemilihan tuha peut yang dilakukan secara sepihak, bahkan dilakukan pemalsuan tanda tangan. 

"Padahal sesuai Qanun Abdya No 9 tahun 2012, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, pemilihan tuha peut harus dilakukan secara demokratis dengan dasar musyawarah dan mufakat bersama masyarakat, bukan sepihak," ujar Jasman warga setempat. 

Ia menyebutkan, bahwa geuchik juga telah melampirkan daftar hadir palsu atau daftar hadir kegiatan lain yang bukan termasuk acara pemilihan tuha peut. 

"Terkait dugaan penyelewengan Dana, itu sudah terjadi tahun sejak 2017 dan 2018, dan ada berita acara tentang belum diselesaikan pekerjaan tersebut," jelasnya. 

Bahkan, sambung Jasman, dalam berita acara tersebut geuchik Gampong Padang Panjang berjanji akan menyelesaikan kegiatan tersebut, selambat-lambatnya sampai dengan tanggal 26 Agustus 2019. "Faktanya, kami dapati ada yang belum diselesaikan, sehingga kami memimta dia segera dicopot," sebutnya. 

Lebih lanjut tambahnya, pada 22 Agustus 2019 pihaknya, telah melalukan pemilihan Tuha peut bersama masyarakat, atas desakan masyarakat setempat. Namun anehnya, kata Jasman, sampai hari ini berkas usulan tuha peut yang baru, belum masuk ke kantor Camat Susoh. 

"Keuchik Berdalih dengan Alasan tunggu Camat pulang dari Haji dulu, ada apa ini," tuturnya. 

Untuk itu, warga meminta camat dan Bupati Abdya dapat menindaklanjuti sesuai dengan peraturan dan Undang–Undang yang berlaku. 

Sementara itu, Plh Camat Susoh, Redha Fahlevi mengatakan, bahwa pihaknya akan memanggil Geuchik gampong Padang Panjang Susoh untuk meminta tanggapan terkait apa yang sudah disampaikan warganya. 

"Insya Allah, Senin kita panggil, untuk kita konfirmasi kebenaran dan duduk persoalan ini, sehingga informasi yang kita terima tidak sepihak," katanya. 

Setelah ada hasil, sambungnya, maka pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan untuk langkah selanjutnya.

"Kalau salah, ya akan kita proses sesuai aturan, namun sebelum itu terjadi, maka kita bina dan ingatkan terlebih dahulu," pungkas Redha Fahlevi. 

Selesai menyerahkan surat mosi tidak percaya tersebut dan berdiskusi dengan Plh Camat Susoh, puluhan masyarakat Gampong Padang Panjang akhirnya membubarkan diri.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini