-->

Direktur YGHL Asel Dukung Kep Mendagri Terkait Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 Dibatalkan

04 Agustus, 2019, 19.59 WIB Last Updated 2019-08-04T17:00:53Z
ACEH SELATAN - Direktur Eksekutif LSM Yayasan Gampong Hutan Lestari (YGHL) Aceh Selatan, Sarbunis mendukung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membatalkan Kep Mendagri nomor 188.34/2723/SJ tentang pembatan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh.

"Karena telah sesuai dengan undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah untuk menjamin kepastian hukum mengutamakan kedaulatan NKRI serta meredam munculnya gerakan anti pemerintah RI," kata Sarbunis Direktur YGHL melalui rilisnya kepada LintasAtjeh.com, Minggu (04/08/2019).

Dijelaskanya, bahwa bendera alam peudeung merupakan solusi tepat dalam menindak lanjut Kep mendagri tersebut karena bendera itu memiliki nilai sejarah bagi rakyat Aceh dimasa dimasa lampau pada kerajaan Aceh Darussalam. 

"Kami sepenuhnya mendukung dan merindukan bendera alam peudeung sebagai benderanya rakyat Aceh dan berharap Aceh lebih berjaya dalam naungan NKRI," teranya. 

Oleh karena itu, dia medesak DPRA untuk menindakanjuti dan memutuskan atas kep mendagri tersebut dalam pembatalan Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang Aceh 

"Segera mengganti bendera bintang bulan dengan bentuk lain dan menjadikan Alam Peudeung adalah sebagai solusi yang tepat sebagi bendera rakyat Aceh," pungkasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini