-->




Ditangkap Polres Abdya, Warga Tangan-tangan Dapat Jaminan Penahanan

23 Agustus, 2019, 20.42 WIB Last Updated 2019-08-23T13:42:30Z
ABDYA - Tiga warga Tangan-tangan yang ditangkap Polres Aceh Barat Daya (Abdya) di kawasan Kecamatan Susoh, pada Rabu (21/08/2019), karena kedapatan membawa empat potong kayu semantok memakai becak mesin mendapat jaminan penahanan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori, SIK, saat ditanyai awak media, Jum'at (23/08/2019), di Mapolres setempat.

Dijelaskannya, ketiga warga Gampong Adan, Kecamatan Tangan-Tangan yang ditangkap tersebut, yakni Agusman (27), Rahmadi (33), dan Marzuki alias Udoe Ki (35) ditahan selama 1x24 jam dan berakhir pada sore kemarin.

"Jadi warga Gampong Adan mendatangi kita kemarin meminta agar warganya tidak ditahan. Dan itu enggak apa-apa karena penahanan tidak mutlak harus penuhi proses penyelidikan, yang penting kemarin itu ada penjaminnya," ujarnya. 

Kapolres juga menyebutkan, ketiga warga yang ditahan pihaknya tersebut dijamin oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Agusri Samhadi dan dua orang warga Gampong Adan lainnya. 

"Kemarin itu tiga orang warga menghadap saya dan saya suruh buatkan permohonan agar ada yang menjamin. Dan setelah itu mereka membuat permohonan tersebut dengan pernyataan bahwa mereka akan kooperatif dan sanggup hadir, ya silahkan saja tidak apa-apa. Tapi saya pastikan kasusnya tetap berlanjut. Intinya, ketiga warga itu tidak ditangguhkan, tapi dijamin," jelasnya.

Kapolres menambahkan, kemarin pihaknya memang ingin menahan ketiga warga tersebut, sebab ketiganya sudah memenuhi bukti. Atas dasar itu, kata Kapolres, dirinya berani mengatakan kalau kasus tersebut tetap akan berlanjut.

"Memang kemarin itu mau kita tahan, karena sudah terbukti. Maka saya berani mengatakan kasus itu tetap berlanjut," ungkapnya.

Disebutnya lagi, sekarang ini masalah illegal logging memang cukup marak, tapi barang buktinya masih tergolong kecil. Ada yang setengah kubik dan satu kubik, karena hanya memenuhi konsumsi pasar lokal.

"Saya harapkan kepada masyarakat, kalau memang menebang kayu di hutan haruslah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan urus dulu izinnya. Apalagi sekarang sudah mudah dalam mengurus dokumen-dokumen itu. Kalau pembalakan liar, maka harus diproses sebenarnya," kata Kapolres.

Lebih lanjut, sambung Kapolres, pihaknya tidak melarang siapapun melakukan penebangan. Akan tetapi area hutan itu harus ditata dan dikelola dengan baik, terutama area mana yang boleh ditebang dan mana yang tidak.

"Ada area-area yang belum ditebang, maka wajib mengurus izin, harus membayar PSDH dan yang lainnya. Kalau memang seperti itu daerah juga mendapatkan manfaatnya dari segi restribusi," demikian ungkap Kapolres.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini