-->

H. Abdullah Saleh Pertanyakan Kasus Azhari Cage dan Isu Hoax Pencabutan Qanun Bendera

28 Agustus, 2019, 15.28 WIB Last Updated 2019-08-28T08:31:30Z
BANDA ACEH - Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Tgk. H. Abdullah Saleh, SH, memberikan tanggapannya terkait pembatalan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 oleh Mendagri dan kelanjutan kasus pemukulan Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cagee oleh oknum polisi pada kegiatan aksi unjuk rasa oleh mahasiswa di Kantor DPRA. 

Terkait adanya informasi yang beredar di media sosial, bahwa Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan lambang Aceh sudah dicabut oleh Mendagri, Abdullah Saleh mengatakan itu tidak benar. 

"Itu hanya perbuatan atau isu yang dibuat oleh pihak ketiga atau kelompok tertentu yang mana mereka hanya ingin melihat reaksi/respon masyarakat Aceh terutama DPRA terkait isu pencabutan Qanun Bendera tersebut," ungkap politisi Partai Aceh ini, Rabu (28/08/2019).

Kami DPRA, lanjut dia, telah mengundang Plt Gubernur Aceh untuk menanyakan terkait adanya bentuk soft copy yang beredar di media massa, isinya tentang pencabutan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 oleh Mendagri. 

"Kepada DPR Aceh, Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan, saya tidak percaya soft copy SK Mendagri yang beredar ini asli tanda tangan Mendagri Cahyo Kumolo. Saya sudah cek tidak ada SK itu yang masuk ke Kantor Gubernur Aceh. Dari berbagai informasi yang kami peroleh sepertinya itu merupakan isu yang sengaja dibuat oleh kelompok tertentu untuk merusak perdamaian Aceh dengan Jakarta sesuai  MoU Helsinki," sebut Abdullah Saleh mengutip pernyataan Plt Gubernur Aceh.

Sedangkan terkait kelanjutan kasus pemukulan Anggota Komisi I DPRA Azhari Cagee oleh oknum polisi pada aksi demo di Kantor DPR Aceh lalu, Ketua Badan Legislasi DPR Aceh mengatakan itu merupakan kriminal murni yang telah dilakukan oleh beberapa oknum polisi. 

"Saya sangat kecewa terhadap aparat kepolisian yang telah melakukan perbuatan keji di depan masyarakat Aceh. Sampai dengan saat ini, kami atas nama DPR Aceh tidak menerima atas perbuatan oknum polisi tersebut. Kami akan terus mendesak Kapolda Aceh untuk segera diusut secara tuntas terkait pemukulan terhadap Ketua Komisi I DPRA, Azhari Cagee," tegas Abdullah Saleh.

Dijelaskannya juga, DPR Aceh dalam waktu dekat ini akan mengundang Bapak Kapolda Aceh ke kantor DPRA dalam rangka untuk menanyakan beberapa hal.

"DPRA akan menanyakan kepada Kapolda, sejauh mana pengusutan yang dilakukan oleh pihak Propam terkait kasus pemukulan Ketua Komisi I DPRA Azhari Cagee. DPRA juga akan membuat tim kerja untuk mengawal kegiatan pengusutan kasus pemukulan terhadap Ketua Komisi I DPRA Azhari Cagee," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, DPRA juga akan menanyakan terkait statemen yang dikeluarkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, yang mengatakan bahwa Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sudah dicabut oleh Mendagri. 

"Kami akan menanyakan atas dasar hukum apa sehingga Kabid Humas Polda Aceh berani membuat statemen terkait isu hoax pencabutan Qanun Nomor 3  Tahun 2013 tersebut," tegas Abdullah Saleh.[DA/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini