-->




Hakim Kabulkan Gugatan Mulan Jameela Cs, Mungkinkah Dilantik Jadi Anggota Legislatif?

26 Agustus, 2019, 22.00 WIB Last Updated 2019-08-26T15:00:55Z
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Mulan Jameela dan delapan calon legislatif lainnya terhadap Partai Gerindra. Para tergugat yaitu Dewan Pembina Gerindra dan DPP Gerindra diminta untuk menetapkan Mulan Cs sebagai anggota legislatif terpilih.

"Satu, mengabulkan gugatan para penggugat. Dua, menyatakan tergugat I dan tergugat II berhak untuk menetapkan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing," ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli dalam persidangan, Senin (26/8).

Hakim Zulkifli menambahkan, tergugat I dan II berhak melakukan langkah administrasi internal yang dituntut oleh para penggugat untuk memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.

Dalam hal ini tergugat I adalah DPP Gerindra. Tergugat II adalah Dewan Pembina Partai Gerindra. Dan turut tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap pada jawabannya.

"Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk melaksanakan putusan ini setelah putusan ini diucapkan," kata Hakim Zulkifli. Selain itu, tergugat I dan II pun diwajibkan membayar biaya beban perkara Rp762 ribu.

Adapun sembilan penggugat itu adalah penggugat I untuk Dapil 8 DPRD Provinsi DKI Jakarta atas nama Nuraina, Penggugat II untuk Dapil 1 DPRD Kota Tangerang atas nama Pontjo Prayogo SP, Penggugat III untuk Dapil IV DPR RI Jawa Barat XI atas nama Mulan Jameela, Penggugat IV untuk Dapil IV DPRD DKI Jakarta atas nama Adnani Taufik, Penggugat V untuk Dapil 2 DPRD Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Adam Muhammad.

Selanjutnya Penggugat VI untuk Dapil I DPR RI Sumatera Utara atas nama Siti Jamaliah, Penggugat VII untuk Dapil I DPR RI Jawa Tengah atas nama Sugiono, Penggugat VIII untuk Dapil I DPR RI Kalimantan Barat atas nama Katherine A OE, dan Penggugat IX untuk Dapil Papua, Provinsi Papua, atas nama dr Irene.[Bizlaw]
Komentar

Tampilkan

Terkini