-->








LPLA: Pokja ULP Kota Banda Aceh Tidak Memahami Aturan Lelang

11 Agustus, 2019, 01.12 WIB Last Updated 2019-08-10T18:19:38Z
BANDA ACEH - Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA menuding Pokja ULP Kota Banda Aceh tidak memahami aturan pelelangan dalalam Tender paket APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2019. 

Hal tersebut disampaikan oleh Nasruddin Bahar selaku Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh LPLA dalam siaran persnya, Sabtu (10/08/2019) 

Lebih lanjut Ceknas sapaan akrab Nasruddin Bahar menyampaikan kronologis proses tender di LPSE Kota Banda Aceh tetutama syarat lelang pada Pengadaan Barang. Pokja tidak berpedoman pada Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang secara tekhnis diatur melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah Perlem LKPP nomor 9 Tahun 2018 yang mengatur syarat kualifikasi penyedia jasa.

Pokja ULP Kota Banda Aceh mempersyaratkan Pengalaman untuk 4 Tahun terakhir kecuali perusahaan baru berdiri kurang dari 3 Tahun. Seharusnya berdasarkan Perka LKPP nomor 9/2018 Pengalaman penyedia barang untuk 1 tahun terakhir pada divisi yang sama pada instansi pemerintah atau swasta termasuk sub kontrak tidak terkecuali perusahaan yang baru berdiri. 

"Jika merujuk Pada Perpres 16/2018 dan Perka LKPP nomor 9/2018 maka pelelangan yang sudah dilaksanakan batal demi hukum. Tender gagal/batal apabila dokumen lelang tidak mengikuti Perpres atau pengaduan masyarakat adanya persekongkolan terbukti," ungkapnya.

Kasus tender ulang pada paket Penyelesaian RKB SDN 44 Banda Aceh yang sudah dilakukan tender sebayak 3 kali. Menurutnya, jika kita mempelajari dokumen lelang persyaratan yang dipersyaratakan terkesan mengada ngada sama halnya persyaratan lelang gedung bertingkat, padahal membangun RKB adalah termasuk pekerjaan sederhana tidak perlu mempersyaratkan banyak tenaga ahli cukup satu tenaga ahli tetap yaitu SKT ahli bangunan yang dimiliki oleh perusahaan.

Pasal 50 Ayat 1 Perpres 16/2018 menyatakan dalam hal tender/seleksi ulang sebagaimana yang dimaksudkan ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/KPA melakukan Penunjukan Lansung. Dalam kasus Tender penyelesaian RKB SDN 44 Kota Banda Aceh tidak perlu lagi melakukan tender ulang yang ke 4 kalinya. Sama halnya dengan sebuah perceraian jika sudah jatuh talak 3 maka haram hukumnya rujuk kembali kecuali pihak perempuan sudah menikah dengan pria lain lalu bercerai baru bisa rujuk kembali.

"Kepada TP4D selaku Tim Pemantau Pembangunan dari unsur Kejaksaan Negeri diharap bisa melakukan tindakan prepentif agar pembangunan bisa berjalan dengan lancar tanpa terhambat oleh aturan-aturan pelelangan. TP4D perlu mengambil langkah langkah bijak sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini