-->








Brigjen Pol Faisal: Aceh Dalam Zona Merah Narkoba 

12 September, 2019, 21.16 WIB Last Updated 2019-09-14T01:16:50Z
LANGSA - Implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) dilaksanakan BNNK Langsa di Vitra Tirta Raya Langsa, Kamis (12/09/2019).

Kegiatan yang bertemakan "Bersinergi Antara Instansi Dalam Mewujudkan Desa Bersih Narkoba (Bersinar)" diikuti oleh para Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta geuchik-geuchik yang bertugas di seluruh wilayah Kota Langsa. 

Kepala BBNP Aceh, Brigjen Pol Drs H Faisal Abdul Naser, MH, sebagai pemberi materi dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa perhatian dan tanggungjawab secara bersama dalam mencegah peredaran narkotika harus dilakukan, karena daerah Aceh memasuki zona lampu merah narkoba. 

"Guna menyembuhkan dan memperbaiki Aceh dari zona merah narkoba, peran serta seluruh elemen masyarakat dan instansi sangatlah diperlukan. Hal itu bertujuan agar jangan sampai sejengkal tanah Aceh menjadi lahan peredaran narkoba," papar Brigjen Pol Faisal. 

Menurutnya, penyelundupan narkoba melalui jalur udara, laut dan darat ke wilayah Indonesia ini sangat terorganisir. Untuk itu sangatlah dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat dalam mencegah dan memberantas kejahatan narkoba. 

"Selain itu, jumlah pencucian uang cukup banyak dan sistemnya transaksi bersifat cash, setiap tahunnya Aceh kehilangan 30 Triliyun yang beredar karena ulah bandar," tegasnya.

"Karenanya sangat diperlukan langkah kongkrit berupa penangkapan bandar narkoba, hukuman mati serta perampasan aset bagi bandar," imbuhnya.
Dikatakannya, BNNP Aceh berhasil mengungkap dan memutus sindikat jaringan sejak tahun 2017 hingga Agustus 2019 sebanyak ganja 2.850.466,20 gram, ladang ganja 60 Ha, sabu 3.650.512,23 gram, pil ektasi 85.250 butir dan pill happy five 20.000 butir. 

"Dari data saat ini, terdakwa kasus narkotika tuntutan pidana mati pada tahun 2018 meliputi di Kejari Aceh Utara 7 terdakwa, Kejari Aceh Timur 12 terdakwa dan 1 terdakwa banding. Sedangkan untuk jumlah Napi kasus narkotika di Lapas atau Rutan Aceh mencapai bandar atau pengedar 2.491 orang dan untuk penggunan sekitar 1.624 orang sepanjang tahun 2018," terang Jenderal Bintang Satu tersebut. 

Untuk itu Kepala BNNP Aceh mengajak peran aktif seluruh Babinsa, Bhabinkamtibmas dan para geuchik dalam memerangi bahaya ancaman narkoba di wilayahnya masing-masing. 

"Kita jangan sampai diatur oleh bandar narkoba yang merusak generasi bangsa, jadikanlah para bandar itu musuh bersama. Mari kita perangi narkoba," tandas Brigjen Pol Faisal. Hal senada juga diungkapkan Kepala BNNK Langsa, AKBP Navri Yulenny, SH, MH. 

Ia juga menyampaikan, implemtasi Inpres No. 6 tahun 2018 tentang RAN P4GN telah dilakukan secara menyeluruh oleh BNNK Langsa. "Banyak hal yang telah dilakukan oleh BNNK Langsa dengan berbagai pihak baik shokhelder maupun Gampong. 

Secara keseluran implentasi Inpres No. 6 Tahun 2018, BNNP Aceh telah menetapkan di 10 lokasi daerah dalam wilayah Aceh termasuk Kota Langsa," kata Navri. 

Ia menguraikan, di Kota Langsa ada sekitar 2 intansi vertikal, 29 OPD dan 5 Kecamatan yang sudah dilakukan kerjasama P4GN. Dan dalam waktu dekat ini ada dua Gampong akan melounching Qanun Gampong tentang pemberantas narkoba. 

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kota Langsa, H. Agussalim, MH, mengatakan bahwa selama ini Pemko Langsa terus berperan aktif serta mendukung BNNK Langsa dalam untuk melakukan P4GN.

 "Pemko Langsa telah memanggil para Geuchik untuk memberikan pemahanam bahaya narkoba kepada masyarakat. Sebagai payung hukum untuk menerangi peredaran narkoba, qanun nya sedang dalam proses penyelesaian," ungkap Agussalim.[SM]
Komentar

Tampilkan

Terkini