-->








Cinta Kandas, Sang Pria Sebar Video Syur di Mobil

20 September, 2019, 17.33 WIB Last Updated 2019-09-20T10:33:56Z
BANDUNG - Polisi menetapkan satu tersangka dari dua orang pemeran video syur di dalam mobil. Tersangka adalah pemeran pria berinisial RIA (31), warga Kabupaten Purwakarta. Pelaku terbukti sengaja membuat dan mengedarkan video tersebut.

"Tersangka ini menyebarkan video itu melalui aplikasi media sosial Facebook. Di unggahnya pada Agustus 2019," Wadirkrimsus Polda Jabar, AKBP Hary Brata di Mapolda, Jumat (20/9/2019).

Sementara pemeran wanita berinisial RJ yang mengenakan seragam dinas Pemprov Jabar juga ditangkap polisi di wilayah Purwakarta. Keduanya yang bekerja sebagai guru honorer SMK di Purwakarta pernah menjalani hubungan asmara. RIA adalah guru otomotif dan RJ guru bahasa Inggris.

Hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, aksi mesum mereka direkam pada Juni 2019 di sebuah parkiran mobil pusat perbelanjaan. "Pembuatannya menggunakan ponsel. Tujuannya tersangka ini hanya untuk dokumentasi pribadi," ujarnya.

Motif pelaku menyebarkan video mesum itu ke Facebook karena kesal asmaranya dengan RJ kandas. Tersangka mendistribusikan dua video yang dibuat pelaku ke forum Facebook.

"Alasan tersangka ini dia tidak rela ditinggalkan dan mengakhiri hubungan dengan teman wanitanya RJ, sehingga memotivasi pelaku untuk mengunggah video ke grup tersebut," katanya.

Saat ini tersangka RIA telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Ia disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.[Okezone]
Komentar

Tampilkan

Terkini