-->








LPLA: Pemenang Tender Paket Jembatan Kilangan Singkil Tidak Memenuhi Syarat

20 September, 2019, 17.36 WIB Last Updated 2019-09-20T10:36:00Z
BANDA ACEH - PT. Sumber Cipta Yoenanda yang ditunjuk sebagai pemenang lelang Paket Pembangunan Jembatan Kilangan Aceh Singkil sumber dana APBA 2019 Nilai HPS Rp. 47,99 Milyar ternyata tidak mencukupi Sisa Kemampuan Keuangan (SKN). Dimana SKN Perusahaan tersebut hanya berjumlah Rp.42.458.270.100.

"PT. Sumber Cipta Yoenanda sudah jelas tidak mencukupi syarat pemenang tender tapi Pokja Pemilihan ULP Aceh tetap saja memaksakan kehendaknya memenagkan paket tersebut," ungkap Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar dan Sekretaris LPLA Delky Nofrizal Qutni kepada media, Jum'at (20/09/2019).

Menurut LPLA, berdasarkan Dokumen Pemilihan pada Instruksi kepada Peserta Lelang IKP BAB III huruf b Angka 9 d, apabila ditemukan bukti peserta tidak mengisi daftar pekerjaan yang sedang dikerjakan, maka pekerjaan tersebut menyebabkan SKN peserta tidak memenuhi syarat, maka dinyatakan gugur.

"PT. Sumber Cipta Yoenanda tidak mengisi pekerjaan yang sedang dikerjakan yaitu paket Pengaman Pantai Labuhan Haji Aceh Selatan Nilai Penawaran Rp.10.287.314.212,41," jelas Nasruddin.

Seharusnya, kata Nasruddin, Pokja langsung menggugurkan ketika Evaluasi penawaran karena SKN PT. SCY sudah jelas jelas tidak mencukupi walaupun belum dikurangi dengan pekerjaaan yang sedang dilaksanakan.

"Kepada Pengguna Anggaran PA dalam hal ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan PUPR Aceh diminta segera memberikan Sanksi kepada PT. SCY yang sudah jelas jelas tidak memberikan informasi yang benar sesuai dengan Fakta Integritas yang sudah ditanda tangani bersama ketika mengajukan penawaran," tegas Sekretaris LPLA, Delky Nofrizal Qutni menambahkan.

Pihaknya berharap, Plt.Kepala ULP Aceh utk segera melakukan suvervisi kepada Pokja Pokja yang bekerja melanggar sumpah jabatannya, kepada mereka diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu mencabut haknya menjadi Panitia Tender sekaligus pencabutan Sertifikat PBJP yang dimilikinya. 

"Dalam penilaian LPLA hampir 30% paket paket non kecil dimenangkan oleh Perusahaan yang tidak memenuhi syarat. Isu yang berkembang adanya pengaturan lelang bukan isapan jempol belaka," ujar Delky.

LPLA juga berharap ke depannya tidak terjadi lagi penzaliman terhadap rekanan yang betul betul serius tapi karena tidak punya "beking" akhirnya dikalahkan. 

"Kepada Aparat penegak hukum kami juga berharap betul menegakkan aturan sehingga isu miring yang sudah terlanjur berkembang dimana paket paket besar sudah ada "pemiliknya," tandasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini