-->








Diduga Camat Langsa Barat Kangkangi Perwal tentang Penarikan Dana Desa Tahap II

25 Oktober, 2019, 05.17 WIB Last Updated 2019-10-25T00:23:37Z
LANGSA - Salah satu persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi dari kecamatan dalam penarikan dana desa tahap II 2019 adalah pihak Pemerintah Desa atau Gampong harus melampirkan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Namun aturan tersebut tidak berlaku bagi Camat Langsa Barat. 

Karena hanya dengan melampirkan selembar surat pernyataan dari Geuchik dan Tuha Peut , Camat Langsa Barat langsung mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gampong Serambi Indah untuk pencairan dana desa tahap II tahun 2019. 

H. A. Djalil Ibrahim, Ketua Tuha Peut Serambi Indah saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (23/10/2019) mengatakan bahwa dirinya telah menandatangani surat pernyataan tersebut karena adanya permintaan geuchik. Sebab surat itu digunakan untuk pencairan dana desa tahap II. 


"Saya baru sadar bahwa itu suatu kesalahan, karena nya pada tanggal 16 Oktober 2019 kemarin saya layangkan surat kepada geuchik perihal menanyakan 2 point yang terdapat dalam surat pernyataan tersebut," katanya. 

"Namun hingga kini surat yang saya layangkan belum mendapat jawabnya. Dalam surat itu saya menanyakan LPJ," imbuhnya. 

Terkait permintaan rekomendasi ke pihak Kecamatan Langsa Barat, Ketua Tuha Peut tidak mengetahui. "Geuchik yang urus semuanya, saya hanya diminta tanda tangan surat pernyataan itu," akunya. 

Djalil juga menyampaikan bahwa ada kekeliruan pada surat pernyataan yang ditandatangani oleh Geuchik dan Tuha Peut Serambi Indah tersebut tidak terdapat tanggal surat, hanya mencantumkan bulan dan tahun saja. 

"Di atas tanda tangan geuchik tertulis Agustus 2019, jadi tidak ada tanggal dalam surat itu," terangnya. 

Sementara itu, Ridwanullah, S.STP Camat Langsa Barat saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui pesan Whatsapp, Kamis (25/10/2019) mengatakan LPJ diserahkan setiap periode akhir tahun, paling telat awal Januari. Dan itupun setelah disahkan oleh Dewan Gampong (Tuha Peut). 

Saat ditanya apakah hanya berdasarkan selembar surat pernyataan dari Geuchik dan Tuha Peut saja untuk mendapatkan rekomendasi dari camat? Ridwan memberikan jawaban yang tidak sesuai pertanyaan. 

"Penarikan tahap II tidak ada hak Camat untuk menghambat realisasi dana desa. Kalau tidak percaya hubungi pendamping di tingkat Kota Langsa," kilah Camat Langsa Barat itu. 

"Kami minta surat pernyataan supaya kami tidak diseret-seret apabila ada penyelewengan dana desa. Karena yang mengelola adalah aparat desa," akunya. 

Dalam memberikan jawaban, Ridwan terkesan tidak memahami pertanyaan dan aturan yang berlaku. Karena pada saat LintasAtjeh.com kembali menanyakan "Apakah hanya berdasarkan selembar surat pernyataan itu saja sehingga Camat Langsa Barat mengeluarkan rekomendasi??? 

"Anak buah saya di kantor pun takut bikin rekomendasinya, karena tidak ada yang bisa kami pegang. Jadi paling kurang kami punya surat pernyataan," tutup Ridwan. [Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini