-->








Kompak Apresiasi Polisi Atas Penetapan Tersangka Lanjutan Kasus Proyek Jetti Rubek Meupayong 

12 Oktober, 2019, 11.40 WIB Last Updated 2019-10-12T04:40:09Z
ABDYA - Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak), Saharudin memberi apresiasi terhadap jajaran Kepolisian Abdya yang telah menetapkan tersangka lanjutan dalam kasus korupsi kegiatan pembangunan jetti Gampong Rubek meupayong, Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah. 

Penetapan tersangka lanjutan ini melibatkan mantan Kepala Bidanga (Kabid) pengairan Dinas PUPR Abdya, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut.

"Awalnya kita memang agak merasa aneh setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh yang hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, pada Muhammad Nasir selaku rekanan dalam kasus korupsi pembangunan Jetty di Desa Rubek Meupayong tersebut," sebut Saharuddin, dalam rilisnya yang diterima LintasAtjeh.com, Sabtu (12/10/2019). 

Menurutnya, dalam kasus tersebut majelis hakim tipikor Banda Aceh sempat menyebutkan yang mana terdakwa melakukan kesalahan dalam pekerjaan proyek tersebut telah ditemukan pengerjaan tidak sesuai dengan volume yang diharapkan, sehingga negara mengalami kerugian sedikitnya Rp 468 juta. 

Dia menyebutkan, beberapa bulan yang lalu pihaknya juga sempat menanyakan lansung ke Kanit tipikor Polres Abdya atas keputusan majelis hakim tipikor Banda Aceh yang hanya menghukum pihak rekanan. 

"Alhamdulillah sekarang sudah ditetapkan tersangka lanjutan. Ini adalah sebuah bentuk keseriusan Polres Abdya dalam menangani kasus korupsi dan ini patut kita berikan apresiasi yang sebesar-besarnya," ujar Sahar.

Tambah Sahar lagi, bagusnya sebelum pelimpahan tahap kedua ini dilakukan, pihak Polres Abdya juga harus mengkaji kembali apakah dalam pelimpahan tahap kedua nanti tersangka nya apa hanya mantan kabid Pengairan saja. 

Karena Jelasnya, dalam setiap pekerjaan proyek dilakukan itu, selalu melibatkan pihak-pihak yang lain baik itu PA/KPA, PPTK, tim PHO dan Konsultan Pengawas. 

"Kita berharap dalam kasus jetti Rubek Meupayong pihak penegak hukum bisa menuntaskan secara keseluruhan. Sehingga kedapan nya kasus ini betul-betul tuntas," demikian ungkap Sahar.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini