-->








Mantan Kabid Pengairan Pada Dinas PUPR Abdya Ditahan Polisi 

10 Oktober, 2019, 13.40 WIB Last Updated 2019-10-10T06:40:22Z
ABDYA - Mantan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) ditahan Polisi atas dugaan kasus korupsi pembangunan jetti Gampong Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh tahun 2016 lalu. MD (51) Warga Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie yang ditahan Polisi.

Saat ini bersangkutan menjabat sebagai Kabid Pengairan dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas pekerjaan tersebut yang diduga merugikan negara ratusan juta rupiah. 

"Yang bersangkutan ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jetti Rubek Meupayong tahun 2016 lalu," jelas Kapolres Abdya AKBP Moh Basori Sik didampingi Kasatreskrim Iptu Zulfitriadi pada sejumlah Wartawan saat press release di Mapolres setempat, Kamis (10/10/2019) di Blangpidie. 

Lanjut Kapolres, pembangunan jetti Rubek Meupayong yang dikerjakan tahun 2016 lalu dikerjakan oleh CV Aceh Putra Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.303.264.000 yang dilaksanakan oleh M.Nasir yang sekarang sedang menjalani hukuman kurungan dan sudah mendapat putusan tetap pengadilan.

Kapolres juga menyebutkan, MD ditahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat itu karena pekerjaan jetti Rubek Meupayong dikerjakan tidak sesuai volume kontak sebagaimana dituangkan pada asbuilt drawing dan justifikasi teknis. 

Dikarenakan terhadap PPK jelas Kapolres lagi, tidak dapat mengendalikan kontrak dan surat perjanjian kerjasama pekerjaan konstruksi dengan nomor kontrak:602.1/15/SPPK/Otsus/P-PU/2016 tanggal 23 Mei 2016. Adapun pasal yang dilanggar kata Kapolres, pasal 2 ayat(1) atau pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentan perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah. 

"Insyaallah kalau tidak ada halangan besok juga akan kita laksanakan tahap keduanya atas kasus ini," demikian kata Kapolres Abdya AKBP Moh Basori Sik.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini