-->








Tersandung Dugaan Tindak Pidana Penipuan, Oknum Datok Desa Lubuk Damar Ditangkap Polisi 

01 Oktober, 2019, 20.30 WIB Last Updated 2019-10-01T13:30:03Z
ACEH TAMIANG - Oknum Datok Penghulu Desa Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, berinisial MN, dikabarkan telah ditangkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polres Aceh Tamiang, pada Jumat (27/09/2019) kemarin. 

Data yang dihimpun LintasAtjeh.com,  Selasa (01/10/2019), MN ditangkap berdasarkan laporan polisi dari pihak PT. BPF, yang bernomor: LP.B/56/VIII/Res.1.11 /2018/SPKT, tanggal 13 Februari 2018, dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan. 

Kronologis kejadiannya, pada Selasa (13/02/2019) lalu, pihak PT. BPF menjumpai seorang warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Seruway, yang terikat perjanjian kredit satu unit kendaraan bermerek Mitsubshi Colt Diesel, bernama Ajhar Efendi. 

Saat pertemuan itu, dikabarkan, pihak PT. BPF memberitahukan kepada Ajhar Efendi bahwa kendaraan kredit atas nama dirinya, yang bernopol, BK 9264 CH, warna kuning, Nomor Rangka: MHMFE74P4AK039873, Nomor Mesin : 4D34RF67477, Tipe, FE74S 4X2 M/T, telah menunggak. 

Saat itu, Ajhar Efendi, mengakui bahwa perjanjian kredit kendaraan tersebut atas dibuat atas nama dirinya, tapi yang menggunakan dan yang membayar kredit adalah oknum Datok Penghulu Lubuk Damar, MN. 

Akibat kendaraan kredit tersebut sudah menunggak selama 9 (sembilan) bulan, pihak PT. BPF menyurati MN dalam bentuk teguran/peringatan, namun dikabarkan MN yerkesan tidak punya baik sehingga dolaporkan ke Polres Aceh Tamiang. 

MN ditangkap di Desa Landuk, Kecamatan Rantau, dan saat ini telah diamankan di Polres Aceh Tamiang guna penyidikan lebih lanjut. 

Saat berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com, belum dapat mengkonfirmasi pihak Polres Aceh Tamiang, PT. BPF dan juga Ajhar Efendi. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini