-->




Wakil Bupati Afridawati dan Anggota DPRK Simeulue Dilaporkan ke Kajati Aceh

17 Oktober, 2019, 22.01 WIB Last Updated 2019-10-17T15:01:18Z
SIMEULUE - Amri Isa Safani didampingi kuasa hukumnya Sandri Amin. SH melaporkan wakil Bupati Simeulue Afridawati dan anak nya Anggota DPRK Simeulue Andi Milian ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Kamis (17/10/2019).

Laporan itu berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PDKS Simeulue yang melibatkan mantan Bupati Simeulue Darmili periode 2002- 2012 yang saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Kajati Aceh. 

"Afridawati (istri Darmili) yang juga Wakil Bupati Simeulue dan anaknya Andi Milian Darmili yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRK Simeulue telah kita laporkan ke Kajati," ungkap Amri Isasafani. 

Usai menyerahkan berkas tersebut, Sandri Amin menjelaskan bahwa setiap orang yang menerima aliran uang yang diduga dari hasil korupsi maka dapat dipidana penjara. 

"Yang menerima, menguasai penempatan, transferan, hibah, penitipan, atau menggunakan harta kekayaan diduga dari hasil korupsi bisa di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 1 miliar," jelas Sandri Amin. 

Menurut Sandri, seharusnya bukan Darmili saja yang diperiksa sebagai tersangka, tapi istrinya Afridawati dan anaknya Andi Milian pun harus diperiksa bukan hanya sebagai Saksi tetapi juga sebagai tersangka. 

"Kita menduga kuat bahwa istri dan anaknya Darmili pun menikmati dan menguasai harta hasil dugaan korupsi PDKS. Karena itu kita mengadukan hal ini ke Kejati untuk ditindak, supaya kedepan ada efek jera, dan tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Simeulue," ujarnya. 

Sandri juga mengungkapkan, pekan depan akan menyerahkan bukti-bukti yang dibutuhkan setelah jelas siapa penyidiknya di Kejati Aceh, kita memiliki data sertifikat tanah atas nama Afridawati dan Andi Milian yang jumlahnya cukup banyak. pembelian tanah tersebut dimulai sejak tahun 2002 hingga 2012," ungkapnya. 

Menurut Sandri Amin, tahun 2007 merupakan tahun paling banyak pembelian tanah atas nama Afridawati dan Andi Milian. Padahal, kata sandri, saat itu Afridawati hanya bekerja sebagai Ibu Rumah Tangga dan istri Bupati Simeulue yang tidak memiliki penghasilan yang banyak.

"Sementara Andi Milian Darmili tidak memiliki pekerjaan yang jelas sehingga sumber keuangan patut dipertanyakan dan asal - usul tanah dengan jumlah yang sangat banyak tersebut, kata Sandri Amin.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini