-->








Bupati Tamiang Raih Anugerah Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2019 dari Ombudsman 

28 November, 2019, 13.44 WIB Last Updated 2019-11-28T06:44:44Z
JAKARTA -  Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, meraih prestasi di tingkat nasional berupa penghargaan Predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2019 dari Ombudsman Republik Indonesia. 

Anugerah tersebut diterima langsung oleh Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, di sela pelaksanaan Seminar Penanganan Pengaduan dan Metode Progresif dan Partisipatif (Propartif) di Grand Ballroom, JS Luwanda Hotel, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019). 

Penghargaan dari Ombudsman RI itu diberikan kepada pemerintah daerah yang memiliki komitmen untuk memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. 

Atas raihan prestasi tersebut, Bupati Mursil menyampaikan ucapan syukur Alhamdulillah karena menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan setiap perangkat daerah di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang kepada masyarakat sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Pada kesempatan itu, Bupati turut menjelaskan bahwa penilaian Ombudsman RI kepada Pemkab Aceh Tamiang, untuk kreteria telah memenuhi Standar Pelayanan Publik atau dengan Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik dengan angka 94,21. 

Penilaian itu merupakan angka kumulatif dari 7 (tujuh) Unit Kerja di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, yakni Disdukcapil, Dinkes,  DPMPTSP, Dishub, Dinsos, Disnakertrans Dinas Sosial, dan Kecamatan Karang Baru. 

Bupati Mursil menyampaikan harapannya semoga dengan raihan anugerah dari Ombudsman tersebut akan semakin menambah motivasi para ASN di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang untuk memberikan pelayanan maksimal dengan menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan di setiap sisi kehidupan masyarakat. 

"Dengan cara-cara seperti itu, dengan disertai niat tulus untuk bekerja cerdas, ikhlas, dan tuntas maka Insya Allah penyelenggaraan pemerintahan akan memberikan pelayanan paripurna," ucap Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn. 

Acara penganugerahan 'Predikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Tahun 2019', dirangkai Seminar Penanganan Pengaduan dan Metode Progresif dan Partisipatif (Propartif) yang melibatkan pihak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Acara dibuka Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan turut dihadiri Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Agama Fachrul Razi, Dubes Belanda Lambert Grijins, Ahmad Doli Kurnia, seluruh Komisioner Ombudsman RI, serta pimpinan lembaga dan kepala daerah penerima penghargaan. 

Terdapat dua tema yang dibahas dalam seminar, yakni perbandingan praktek baik penerapan Fair Treatment Approach (FTA),di Negara Belanda dan Indonesia dan penerapan Propartif dalam Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Adapun para narasumber yang dihadirkan, yakni terdiri Investigator Ombudsman Belanda, Center for International Cooperation Vrije University Amsterdam (CISVU), Van Vollenhoven Institute Leiden, Center for Conflict Resolution (CVC). 

Hadir pula narasumber dari Pusat Mediasi Nasional Fahmi Shahab, Deputi Bidang Pemantuan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Taufik Hanafi dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah Sofyan Farid Lembah. Sedangkan peserta merupakan perwakilan dari internal Ombudsman RI di antaranya para pimpinan Ombodsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman RI dari 34 provinsi, Asisten Ombudsman RI Pusat, Perwakilan serta Sekjen Ombudsman RI beserta jajaran. 

Adapun peserta eksternal merupakan tamu dari Kerajaan Belanda yang merupakan mitra proyek antara lain Kedutaan Besar Kerajaan Belanda, International Law Development Organization (IDLO), Netherland Ombudsman, Van Vollenhoven Institute dari Leiden University, Vrije University, Center for Conflict Resolution (CVC), Pusat Mediasi Nasional (PMN) dan jajaran Mitra IDLO lainnya. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini