-->








Kapalo!!! Seorang Pemuda Nekad Mau Perkosa Istri Anggota TNI di Aceh Utara

28 November, 2019, 07.31 WIB Last Updated 2019-11-28T00:31:09Z
ACEH UTARA - Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, berinisal H (22), ditahan karena mencoba nekat memerkosa M (33) istri anggota TNI.

Percobaan pemerkosaan ini terjadi di pinggir jalan gampong (desa) Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (26/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama mengatakan, aksi itu diduga dilakukan tersangka akibat pengaruh video porno.

"Tersangka ini berinisial H (22), warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, sementara korbannya adalah M (33), warga Kecamatan Lhoksukon yang merupakan istri dari anggota TNI," katanya, Rabu (27/11/2019).

Adhitya menuturkan, kejadian itu berawal ketika korban yang mengendarai sepeda motor seorang diri hendak menjemput anaknya ke sekolah.

"Korban melintasi jalan Gampong Reudeup, tiba- tiba saja dihadang tersangka dengan cara memberhentikannya," katanya.

Tanpa basa-basi tersangka langsung menjatuhkan korban bersama sepeda motornya di pinggir jalan, niat jahat itu muncul karena suasana jalan lintas desa tersebut sedang sepi.

Meski demikian, kata Adhitya, aksi itu tidak berjalan mulus karena korban melawan dengan cara membuka helm-nya dan memukuli wajah tersangka, sehingga korban bisa melepaskan diri.

"Korban langsung berteriak sedari meminta pertolongan. Suara gaduh itu didengar seorang warga dengan jarak sekitar 100 meter lebih dari lokasi," ujarnya.

Menurut Adhitya, warga langsung ke lokasi, sehingga tersangka ketakutan dan mencoba melarikan diri.

Tidak berselang lama anggota TNI dari Brigif 25/Siwah yang sedang melintas mengetahui kejadian itu langsung membantu pengejaran dan tersangka berhasil ditangkap 5 jam kemudian sedang bersembunyi di semak kebun sawit.

Tersangka sudah diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara oleh pihak TNI Brigif 25/Siwah.

"Hasil pemeriksaan awal oleh penyidik, tersangka nekat melakukan aksi tersebut akibat sering menonton video porno," katanya.

Selain tersangka, penyidik juga mengamankan barang bukti di antaranya pakaian korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 48 juncto Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dan terancam hukuman 175 bulan kurungan atau 175 kali hukuman cambuk.[INews]
Komentar

Tampilkan

Terkini