ACEH TAMIANG - Masa Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Aceh Tamiang diperpanjang sampai tanggal 28 November 2019 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Dra. Fauziati saat kunjungan singkat Bupati BKPSM, Senin (25/11/2019) siang.
Fauziati menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor: K26-30/V89-99, dan tertanggal 15 November 2019, yang menyampaikan perihal tentang Waktu Pendaftaran CPNS 2019.
Awalnya, masa pendaftaran CPNS di Aceh Tamiang ditutup pada Senin, 25 November 2019 kemarin.
Namun, lanjut Fauziati, karena dikeluarkan surat tersebut oleh BKN, maka para pelamar diberikan kesempatan yang lebih lama lagi. Keputusan itu tertuang pada Pengumuman Nomor: 800/2902/2019 tanggal 25 November 2019 Tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, yang ditandatangani oleh Sekda H. Basyaruddin, SH.
Pada kesempatan tersebut Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil SH, M.Kn, turut menyampaikan bahwa pendaftaran CPNS di Kabupaten Aceh Tamiang terbuka untuk seluruh warga Indonesia.
"Warga luar Aceh Tamiang silahkan mendaftar, boleh, nggak ada yang melarang. Sebaliknya warga Aceh Tamiang juga boleh melamar CPNS di daerah lain," tegas Mursil.
Jumlah pelamar CPNS di Kabupaten Aceh Tamiang terbilang tinggi dibanding kuota yang tersedia. Hingga Senin (25/11/2019) siang kemarin, jumlah pelamar sudah mencapai 6.351 orang. Sementara kuota formasi yang tersedia hanya 182 orang. [ZF]