-->




Sandri Amin Minta Kajati Aceh Segera Tetapkan Afridawati, AMD dan AA Sebagai Tersangka Korupsi PDKS 

12 November, 2019, 12.22 WIB Last Updated 2019-11-12T05:22:56Z
SIMEULUE - Sandri Amin, SH meminta Pengadilan Tindakan Pidana Korupsi Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh segera menetapkan Wakil Bupati Simeulue Afridawti dan anaknya inisial AM sebagai tersangka baru kasus korupsi dana perkebunan sawit daerah Simeulue (PDKS), Senin (11/11/2019). 

Sandri amin menjelaskan, bahwa ada sejumlah uang yang masuk kedalam rekening atas nama Afridawti dengan jumlah puluhan miliar yang diduga uang tersebut ada yang berasal dari PDKS.

"Didalam rekening atas nama Afridawti dengan nomor rekening 7004111022 Bank BSM ada uang masuk sebesar ± 5 Miliar rupiah, Bank Bukopin dengan nomor rekening 301200298 sebesar Rp. 500.000.000 rupiah, Bank BRI nomor rekening 352301008390535 sebesar ± 9,8 Miliar rupiah,' kata Sandri Amin. 

"Bukan hanya itu uang itu juga masuk ke nomor rekening 352301017485539 Bank BRI sebesar ± Rp. 4,6 Miliar rupiah, nomor rekening 352301005558508 Bank BRI sebesar Rp. 220.000.000 rupiah," ungkapnya. 

Menurutnya, pada tanggal 16 Maret 2011 ada uang masuk kedalam nomor rekening 352301008390535 Bank BRI atas nama Afridawati sebesar Rp. 140.950.000 rupiah berasal dari Kas Daerah (DPPKKD).

"Ada sejumlah pembelian lahan yang terletak di Desa Abail, Desa Labuah dan Desa Suak Buluh (Tanah Kantor Dinas PUPR Simeulue saat ini) ke semua tanah ini dibeli menggunakan uang PDKS yang sertifikat nya atas nama Afridawati, ungkap Sandri Amin.

"Disamping itu uang PDKS yang diduga sebesar 2,5 Miliar rupiah juga mengalir kedalam rekening PT. PD yang direktur nya adalah AM anak kandung Darmili yang juga saat ini menjadi anggota DPRK Simeulue," tambahnya lagi. 

Tidak hanya itu, Sandri mengatakan uang PDKS senilai Rp.100 juta rupiah diduga juga diterima oleh saudara AA Ketua DPRK Simeulue tahun 2005 yang diantar langsung oleh bendahara PDKS Simeulue saat itu. 

"Hari ini Afridawati dan Andi Milian akan diperiksa di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan kita meminta majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh agar memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengusut perkara PDKS hingga selesai dan menetapkan semua orang yang diduga menikmati uang korupsi PDKS ini sebagai tersangka baru," tutup Sandri Amin. 

Disamping itu pelapor Tindak Pidana Pencucian Uang PDKS Simeulue Amri Isa Safani meminta pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk memberikan putusan hukuman yang seberat-beratnya kepada para pelaku korupsi yang menikmati uang PDKS Simeulue.

"Saya berharap juga orang-orang ini dapat ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara ini agar ada efek jerah dan sebagai peringatan terhadap para pejabat lainnya," ujar Amri.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini