-->








Senator Aceh Minta Mendagri Selesaikan Polemik Bendera Aceh

19 November, 2019, 09.55 WIB Last Updated 2019-11-19T02:55:26Z
JAKARTA - Rapat Komite I DPD RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (18/11/2019), terkait Revisi UU No.11 Tahun 2006 atau UU Pemerintahan Aceh (UUPA) masuk dalam prioritas program legislasi nasional (Prolegnas) DPD RI 2020-2024. 

Fachrul Razi dalam pemaparannya kepada Mendagri Tito Karnavian mengatakan bahwa 16 point dalam UUPA masih bertentangan dengan MoU Helsinki. Sementara 11 point belum dilaksanakan sama sekali, 26 point sudah selesai seiring berakhirnya tugas AMM. Dan 1 point bidang penyelesaiaan perselisihan sesuai pasal 6 poin C MoU Helsinki. Menurutnya baru 17 point yang dilaksanakan sesuai dengan MoU Helsinki. 

Senator Fachrul Razi yang juga Pimpinan Komite I DPD RI turut menyinggung beberapa permasalahan di provinsi Aceh, diantaranya kasus Alokasi Anggaran 100 M pengadaan mobil dinas, 6 kabupaten/kota CDOB Aceh, Otsus selamanya, hingga masalah Bendera Aceh. 

Aturan penggunaan Bendera dan Lambang Aceh, hingga kini masih menuai polemik antara Pemerintah Pusat dan Aceh. Sebelumnya Qanun tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut telah disahkan sejak 2013. Setelah itu, polemik dengan Pemerintah Pusat terus terjadi, terutama terkait bandera yang mirip dengan Bendera Gerakan Aceh Merdeka.

Senator Fachrul Razi meminta  agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Aceh berlaku selamanya. Seyogyanya, Otsus di Aceh akan berakhir pada 2027.

Usulan itu diungkapkan oleh Anggota Komite I DPD RI Fachrul Razi. Usulan diajukan untuk mewujudkan kesetaraan pembangunan dan pelayanan di Provinsi Aceh. 

Senator berharap permasalahan Bendera dan Dana Otsus selamanya dapat selesai di era Tito karena hal ini sangat di tunggu masyarakat Aceh.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini