-->




Video Viralnya Resahkan Warga, Polisi Tangkap Pimpinan Bangsa Aceh Darussalam

07 November, 2019, 22.40 WIB Last Updated 2019-11-07T15:40:04Z
BANDA ACEH - Polda Aceh menangkap dua orang terkait video Bangsa Aceh Darussalam. Video Bangsa Aceh Darussalam adalah rekaman yang menyatakan kemerdekaan terhadap Aceh dan meminta para pendatang untuk pergi.

Pantauan kumparan, keduanya tiba di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Aceh sekitar pukul 17.46 WIB, Kamis (7/11).

Mereka turun dari sebuah mobil didampingi beberapa personel bersenjata lengkap. Wajah keduanya ditutupi dengan penutup wajah. Informasi yang dihimpun, salah seorang di antaranya adalah pimpinan Bangsa Aceh Darussalam.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono, mengatakan kedua pria itu berinisial YIR (55) berstatus sebagai pimpinan Bangsa Aceh Darussalam dan RD (55) merupakan ajudan. Kedua lelaki ini merupakan warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

"Mereka dibekuk petugas Kamis (7/11), sekitar pukul 10.25 WIB di Desa Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangangan, Bireuen," kata Ery dalam konferensi pers.

Tim gabungan Polda Aceh mengamankan keduanya karena telah membuat postingan video tentang ujaran kebencian dan SARA serta kepemilikan senjata api ilegal.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan satu puncak senjata rakitan laras pendek, enam butir peluru, kain syal warna putih kotak-kotak, baju loreng, dan enam lembar bendera.

"Untuk sementara mereka yang baru kita amankan sementara anggotanya yang lain masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan," sebut Ery.

Modus yang dilakukan YIR bersama kelompoknya adalah dengan sengaja menyebarkan video pemberontakan lewat Facebook bernama Yahdi Ilar Rusydi Smh. Tujuannya untuk memperoleh perhatian secara umum dari masyrakat Indonesia yang melihat postingan tersebut.

"Menurut mereka tujuannya untuk Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam/Aceh Merdeka, bersama Tentara Islam Aceh Darussalam," sebut Ery.

Ery mengatakan, pasal yang dikenakan terhadap keduanya ialah tentang UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun. Sementara, untuk kepemilikan senjata, para tersangka dijerat dengan pidana hukuman mati/seumur hidup/hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Dalam video sekitar lima menit yang dibuat para tersangka, terdapat enam pria yang mengenakan penutup wajah dari kain serban dan berseragam loreng. Mereka meminta pendatang yang bermukim di Aceh untuk keluar dari provinsi ujung barat Indonesia itu.

Lalu seorang di antaranya menyampaikan maklumat dengan serius. Kelompok ini mengatasnamakan Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam (PKAD)/Aceh Merdeka (AM), dan Tentara Islam Aceh Darussalam.[Kumparan]
Komentar

Tampilkan

Terkini