-->








Aceh, Syari’at Islam Masih Sebatas Aturan

08 Desember, 2019, 19.50 WIB Last Updated 2019-12-08T12:50:36Z
SEJARAH penerapan syari'at Islam di Aceh adalah sebuah capaian yang melalui proses panjang dan kemudian menjadi sejarah. Berbagai hal yang menjadi hambatan telah di tempuh dengan susah payah, Aceh adalah pintu masuknya Islam ke nusantara. Letak Aceh yang secara geografis sangat strategis memang menjadi bonus tersendiri bagi daerah ini. Namun hal ini tak serta-merta menjadikan Aceh memberlakukan syari'at Islam sesuai keinginan.

Sejak tergabung ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Aceh seperti kehilangan ruh-nya sebagai sebuah bangsa. Jika kita menelisik sejarah kala itu, sebelum tergabung ke dalam Republik Indonesia. Aceh adalah sebuah bangsa yang merdeka, yang mana tidak pernah berhenti melakukan perlawanan kala Belanda mencoba melakukan upaya untuk menduduki Aceh. 

Sejak wafatnya Teungku Ma'at di Tiro di bawah kaki Gunung Halimon pada 3 Desember 1911 dan Aceh kehilangan Aneuk Agamnya. Pasca kehilangan ini seakan membuat Aceh hilang. Propaganda yang dilakukan Belanda dengan membuat surat pengakuan palsu dan dengan membuat kerajaan-kerajaan kecil di bawah Kerajaan Belanda agar masyarakat Aceh terkotak-kotak adalah sifat licik agar Belanda bisa menguasai Aceh.

Hingga setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945. Sampai pada fase dimana Soekarno memohon kepada Daud Beureueh yang saat itu adalah seorang Ulama besar sekaligus pemimpin di Aceh, agar sudikiranya Aceh bergabung ke dalam Indonesia. Namun, ada kesepakatan yang dihasilkan dari pertemuan itu. Soekarno berjanji akan memberikan berdirinya syariat Islam sekurang-kurangnya untuk Aceh, namun ia berkhianat.

Pada masa Soekarno mengkhianati kesepakatannya dengan Daud Beureueh hingga melahirkan sebuah gerakan politik. Pemberontakan DI/TII di Aceh dimulai pada tanggal 20 September 1953. Dimulai dengan pernyataan Proklamasi berdirinya Negara Islam Indonesia oleh Daud Beureueh, proklamasi itu menyatakan diri bahwa Aceh sebagai bagian dari Negara Islam Indonesia (NII) di bawah kepemimpinan Imam Besar NII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Daud Beureuh yang notabene adalah seorang pemimpin sipil, militer dan juga seorang ulama, pastinya memiliki kemudahan dalam hal mencari pengikutnya. Hingga Daud Beureueh berhasil mengajak pejabat-pejabat di Aceh. Murkanya Daud Beureueh bukan hanya karena Soekarno mengkhianati janjinya, tetapi juga imbas dari di leburkannya Aceh menjadi bagian dari Sumatera Utara.

Setelah melewati berbagai proses dan dinamikanya, hingga melahirkan MoU Lamteh, yang mana status Aceh yang awalnya dileburkan ke Sumatera Utara kini dikembalikan. Di sisi lain, Aceh juga berhak memberlakukan syariat Islam sebagaimana mestinya. 

Namun, sejarah terkait syariat Islam di Aceh yang didapatkan kembali melalui proses panjang itu rasanya belum mampu dioptimalkan sebagaimana mestinya. Sekarang kita mengganggap bahwa syariat islam di Aceh hanya sebatas aturan tentang cara berpakaian, hukuman yang di dapat jika ditemukan hal-hal tidak senonoh seperti khalwat, mabuk-mabukan dan judi.

Padahal Islam mengatur segala aspek tentang kehidupan manusia, namun rasanya syariat Islam di Aceh terkesan hanya digunakan dalam lingkup terkecil seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Jika terus seperti ini, apanya yang syariat Islam? Kita hanya mengunakan kata syariat Islam sebagai kamuflase bahwa Aceh adalah Serambi Mekkah. 

Sangat besar harapan penulis agar ke depannya kita mampu menerapkan syariat Islam sesuai dengan sebagaimana mestinya Islam mengatur tentang aspek kehidupan. Kita harus mampu menjadi pribadi yang lebih komprehensif dalam memahami islam itu sendiri, agar nantinya qanun/aturan yang diterapkan mampu kita jalankan atas dasar kesadaran bukan keterpaksaan.

Penulis: Ikram Mulyadi (Mahasiswa Ilmu Politik FISIP UIN Ar-Raniry)
Komentar

Tampilkan

Terkini