-->








Akhir Tahun, ASN di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang Bekerja Hingga Minggu 

15 Desember, 2019, 12.35 WIB Last Updated 2019-12-15T05:35:39Z
ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab setempat, sepanjang Desember 2019, bekerja selama tujuh hari penuh. 

Instruksi tersebut disampaikan Bupati Mursil kepada seluruh SKPK dalam rapat rutin yang digelar di Aula Sekdakab Aceh Tamiang, beberapa waktu lalu.   

'Sudah saya sampaikan beberapa hari lalu, agar Kepala SKPK memberitahukan kepada seluruh jajarannya untuk tetap bekerja pada sabtu dan minggu,” kata Mursil, Jumat (13/12/2019). 

Dia berharap melalui kebijakan ini seluruh kebutuhan masyarakat, khususnya terkait usulan pencairan anggaran bisa terpenuhi. Secara tegas Mursil mengingatkan agar instruksi tersebut dilaksanakan serius. ASN yang kedapatan absen pada sabtu dan minggu dipastikannya akan dijatuhi sanksi. 

"Artinya kita sedang mengejar target akhir tahun. Kita ingin semuanya harus tuntas sebelum tahun berganti," kata dia. Kebijakan ini pun mendapat respon positif dari kalangan kontraktor. 

Menurut mereka selama ini ada kecenderungan setiap akhir tahun, Kepala SKPK sering ke luar kota. Ketiadaan mereka sangat menghambat progres pekerjaan. 

"Sangat baik, artinya kepala dinas dilarang ke luar kota. Selama ini pekerjaan kita sering terhambat karena saat dibutuhkan, mereka sudah tidak ada di daerah,” kata Syariful Alam, salah satu kontraktor di Aceh Tamiang. 

Sejumlah kepala dinas pun mengaku sudah menyampaikan sekaligus menjalankan instruksi non-libur ini kepada jajarannya. Secara khusus mereka juga menyiapkan absen untuk ASN pada sabtu dan minggu. 

"Sekarang sabtu dan minggu kita berlakukan absen. Dari situ nanti ketahuan siapa yang tidak hadir, dan pastinya ada sanksi,” kata Kepala Dinas Pangan, Kelautan dan Peternakan (DPKP) Aceh Tamiang, Safuan. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini