-->








Besok, 33 Pelanggar Qanun Jinayat di Aceh Tamiang akan Dicambuk, Tiga Diantaranya Wanita 

04 Desember, 2019, 16.57 WIB Last Updated 2019-12-04T09:57:03Z
ACEH TAMIANG - Sebanyak 33 pelanggar qanun jinayat di Kabupaten Aceh Tamiang akan dieksekusi cambuk di tempat terbuka, Kamis (05/12/2019) besok. Tiga diantaranya adalah wanita. 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, S.Ag, kepada LintasAtjeh.com, Rabu (04/12/2019). 

Samsul menjelaskan, ketiga wanita yang akan dieksekusi cambuk besok, masing-masing berinisial AH (35) dan IH (32), warga Seruway, serta PN (40) asal Rantau, Aceh Tamiang. Lanjutnya, AH dinyatakan melanggar Pasal 33 Qanun Aceh Nomor 6/2014 Tentang Hukum Jinayat, melakukan perbuatan zina, dan diamankan petugas bersama teman prianya, RB (59). 

Keduanya akan menjalani eksekusi cambuk 100 kali tanpa pengurangan masa penahanan. Ia menambahkan, wanita lainnya, IH akan dieksekusi cambuk 30 kali, dan dikurangi masa tahanan 21 hari.Ibu rumah tangga bertitel Sarjana Pendidikan tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Tentang ikhtilat atau bermesraan.

Terang Samsul lagi, hukuman serupa juga dijatuhkan untuk FA (43) yang merupakan teman pria IH. Sementara PN, wanita terakhir yang akan dieksekusi dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 16 Ayat (1) Tentang Khamar, dan akan divonis cambuk 15 kali dengan potongan masa tahanan 2,3 bulan. 

"Pelanggaran tahun ini masih didominasi perjudian. Kita berharap eksekusi akan dilakukan di tempat terbuka agar menjadi efek jera terhadap warga lain, sehingga syariat Islam betul-betul tegak di Aceh Tamiang," demikian kata Kadis Samsul Rizal S, Ag. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini